LINTASCELEBES.COM MAKASSAR — Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi Hanura aktif melakukan kegiatan sosialisasi penyebarluasan Peraturan Daerah Tahun 2024 angkatan ke-IV terkait Perda Perlindungan Anak. Acara ini berlangsung di Hotel Almadera Makassar, Senin (5/02/2024).
Hj. Irmawati Sila, SE, memberikan sambutan pembukaan yang mengapresiasi peserta yang berasal dari Kelurahan Mangasa, Mallengkeri, Bontoduri, Barombong, dan Pa’Baeng-Baeng.
Mereka hadir untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang perlindungan anak melalui sosialisasi Perda tersebut.
Acara ini menampilkan dua narasumber, yaitu Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Makassar, Achi Soleman, S.STP, MSi serta Drs. H. Syakhruddin.DN, M.Si dari Fakultas Dakwah & Komunikasi UIN Alauddin Makassar.
Dalam penjelasannya, Kadis DP3A Kota Makassar menginformasikan bahwa DPRD memiliki tiga fungsi utama, yaitu Legislasi (terkait pembentukan peraturan daerah), Anggaran, dan Pengawasan.
Acara sosialisasi Perda Perlindungan anak jalanan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Makassar yang didukung oleh Anggota Fraksi Hanura DPRD Kota Makassar
Lebih lanjut diungkapkan, hingga akhir tahun, pihaknya telah menangani sebanyak 636 kasus di institusinya. Ini berkat kemitraan dengan anggota Komisi IV DPRD Kota Makassar, yang memberikan dukungan yang signifikan untuk kelancaran pelaksanaan tugas mereka.
Sementara itu, H. Syakhruddin.DN, dalam interaksi dengan peserta, mengajak untuk memahami hak anak, melalui gaya interaktif dengan memberikan gerakan yang diikuti peserta. Hak-hak tersebut meliputi hak hidup, tumbuh kembang, perlindungan, dan partisipasi. Antusiasme peserta ditunjukkan melalui sesi tanya jawab.
Usai pertemuan yang dipandu oleh moderator Drs. Mustamin Tahir, acara diakhiri dengan sesi foto bersama seluruh peserta.
Acara sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam peningkatan kesadaran masyarakat tentang perlindungan anak di Kota Makassar.(Adv)