Home / Sulsel

Rabu, 31 Januari 2024 - 19:06 WIB

PJ Sekda Bersama OPD Matangkan Skema Perjanjian Kerjasama Revitalisasi Lapangan Karebosi

Pj Sekda Kota Makassar, Firman Hamid Pagarra memimpin Rapat Koordinasi kerjasama amandemen revitalisasi Lapangan Karebosi, di Balaikota, Rabu (31/01/2024)

Pj Sekda Kota Makassar, Firman Hamid Pagarra memimpin Rapat Koordinasi kerjasama amandemen revitalisasi Lapangan Karebosi, di Balaikota, Rabu (31/01/2024)

LINTASCELEBES.COM MAKASSAR — PJ Sekda Kota Makassar, Firman Hamid Pagarra menginstruksikan agar segera membentuk tim gerak cepat untuk menangani skema kerjasama revitalisasi Lapangan Karebosi.

Hal itu bertujuan untuk menangani lebih dalam beberapa poin penting dalam kerjasama tersebut. Seperti soal kontribusi atau asas manfaat yang akan didapatkan oleh Pemerintah Kota Makassar.

“Dua minggu lalu kita rapat bahas terkait pengumpulan data. Hari ini, kita maju selangkah membahas beberapa poin termasuk kontribusi dari kerjasama yang akan Pemkot dapatkan dan soal jangka waktu,” ucap Firman, usai memimpin Rakor kerjasama amandemen revitalisasi Lapangan Karebosi, di Balai Kota, Rabu (31/01/2024).

Firman belum mendetailkan berapa besaran kontribusi yang akan dibayarkan oleh PT Tosan sebagai mitra Pemkot Makassar. Namun, besarannya akan disesuaikan dengan kondisi saat ini.

“Besaran nilai di tahun 2007 dan 2008 sudah tidak sesuai. Kondisinya jauh berbeda olehnya itu kita mau menyesuaikan. Tapi dari data yang saya baca kontribusi dari PT Tosan dari tahun ke tahun membayar sesuai nilai yang diwajibkan. Cuman kita mau kondisikan untuk tahun ini,” ungkapnya.

Karena itu, Firman meminta OPD terkait agar saling kordinasi serta memperkuat posisi Pemkot Makassar dan manfaat yang akan dirasakan tapi investor tetap harus dijaga.

Sementara, Kabag Kerjasama, Andi Zulfitra Dianta menambahkan jangka waktu dalam kerjasama ini akan berlaku selama 30 tahun kedepan sejak penandatanganan perjanjian tersebut.

“Setelah tanda tangan itu sudah terhitung. Bukan setelah dokumen Hak Guna Bangunan (HGB) diterbitkan dari BPN. Soal jangka waktu selama 30 tahun sampai tahun 2037 batasnya. Itu sudah ketentuan,” tuturnya.

Lebih lanjut, pihaknya juga akan mengkaji ulang aturan pemanfaatan ruang bawah tanah melalui Bagian Hukum Pemkot Makassar.

Belum ada kepastian kapan akan diadakan pertemuan dengan PT Tosan. Namun, pihaknya sementara menyusun apa yang akan dituangkan dalam butir-butir perjanjian nantinya.

“Masih ada regulasi-regulasi yang perlu disusun ulang sebelum bertemu dengan PT Tosan. Hal ini kami lakukan sesuai dengan arahan pak PJ Sekda untuk memperkuat posisi Pemkot Makassar dan manfaat kepentingan masyarakat,” pungkasnya. (*Natsir)

Editor: Hamzah

Share :

Baca Juga

Sulsel

HMI MPO Cabang Wajo Maju Galang Dana untuk Korban Kebakaran 8 Rumah Panggung di Watampanua

Advertorial

Pemprov Sulsel Bakal Tangani Ruas Jalan Provinsi di Wajo Tahun 2023

Sulsel

Transformasi Transportasi di Makassar, Kalista Tawarkan Armada Bus Listrik Modern

Sulsel

Diperingaati Setiap Tanggal 14 Agustus, Kadinkes Makassar: Selamat Hari Pramuka

Sulsel

Berkontribusi Terhadap Pramuka, Bupati Gowa Dianugerahi Lencana Darma Bakti dari Kwarnas

Sulsel

Wali Kota Makassar Jajaki Kerjasama Perdagangan Bersama Austrade

Sulsel

Sekda Abustan Hadiri Sosialisasi Pengendalian Perubahan Iklim

Sulsel

Kadishub Imbau Masyarakat Gunakan Jalur Alternatif Jelang Aksi Akbar 11 April