LINTASCELEBES.COM WAJO — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Wajo, menggelar pelatihan terhadap puluhan saksi peserta pemilu baik saksi Capres-cawapres maupun saksi 18 parpol dan saksi 18 DPD, di Hotel Sermani, Minggu 31 Desember.
Anggota Bawaslu Wajo, Kordinator Divisi SDMo dan Diklat, Andi Samsir, SH, MH mengatakan, salah satu tugas dan tanggung jawab Bawaslu adalah pelatihan saksi sesuai dengan amanat UU 7 Tahun 2017 pasal 351 ayat 1.
“Ini adalah salah satu tugas dan tanggung jawab Bawaslu walaupun nantinya akan dilakukan oleh peserta pemilu,” katanya.
Dia menjelaskan saksi adalah orang yang mendapat mandate dari peserta pemilu baik dari Capres-Cawapres, Partai Politik, mapun calon perseorangan. Saksi sangat penting berada di TPS sebagai mata dan telinga peserta pemilu yang memberikan mandat.
“Saksi berfungsi untuk menyaksikan agar pelaksanaan pungut hitung berlangsung jujur dan adil sesuai dengan peraturan per undang-undangan dan bisa meminimalisir potensi sengketa di MK,” katanya.
Untuk itu dia berharap, dalam menjalankan tugasnya sebagai saksi peserta pemilu, maka saksi harus berada di TPS mengikuti proses pungut hitung sampai selesai.(rls)
Editor: Hamzah