LINTASCELENES.COM WAJO — Bawaslu Kabupaten Wajo memberikan warning kepada Partai Politik (Parpol) dan Calon Legislatif (Caleg) untuk tidak melakukan kampanye sebelum waktunya Pasca penetapan DCT Jumat 3/11/23, .
Hal tersebut disampaikan Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Wajo, Heriyanto, Sabtu 4/11/23.
Menurut Heriyanto, daftar calon aggota DPRD Wajo telah ditetapkan sejumlah 406, pada tanggal 3 November 2023 kemarin, dan masa kampanye Pemilu dimulai 28 November 2023.
“Ada jeda kurang lebih 25 hari dari tanggal 4 sampai 27 november, peserta Pemilu/Caleg diberi kesempatan mensosialisasikan partainya,” ujarnya.
Jadi yang diperbolehkan, kata Heriyanto, adalah pertemuan terbatas diinternal partai di kantor DPC masing-masing, dalam pertemuan itu tidak boleh ada ajakan untuk memilih, dan yang paling penting adalah melaporkan kegiatan sosialisasi itu kepada penyelenggara pemilu sesuai tingkatannya masing-masing.
“Pemasangan APS boleh-boleh saja asal tidak memuat citra diri dan ajakan memilih seperti simbol coblos dengan paku, contreng, ajakan memilih dan citra diri,” urainya. (zah)
Editor: Syafruddin Menroja