Home / Sulsel

Rabu, 13 September 2023 - 18:55 WIB

Gelar Sosialisasi, Anwar Faruq: Semua Warga Punya Hak Mendapatkan Pelayanan Kesehatan

Legislator DPRD Kota Makassar, Anwar Faruq, Menggelar Sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2009, di Hotel Grand Asia, Rabu 13 September 2023

Legislator DPRD Kota Makassar, Anwar Faruq, Menggelar Sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2009, di Hotel Grand Asia, Rabu 13 September 2023

MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Legislator DPRD Makassar, Anwar Faruq, S.Kom kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pelayanan Kesehatan, di Hotel Grand Asia, Jalan Boulevard, Rabu 13 September 2023.

Dalam acara itu, mendampingi Anwar Faruq sebagai pemateri, yakni dr. Syamsiah Amir dan dr. Nur Dzakiyah Anwar.

Anwar Faruq menyampaikan bahwa, pelayanan kesehatan harus mampu menyentuh seluruh masyarakat Kota Makassar tanpa terkecuali.

”Tidak boleh ada yang dikecualikan, mau yang dari keluarga miskin, harus tetap memperoleh pelayanan kesehatan, karena itu merupakan hak mereka yang harus dipenuhi pemerintah berdasarkan jaminan undang-undang,” kata Ketua Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Makassar itu.

Anwar Faruq menjelaskan, di dalam perda pelayanan kesehatan tersebut disebutkan sejumlah poin-poin penting kegiatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Oleh karena itu, ia mengatakan perda pelayanan kesehatan ini sangat perlu untuk diketahui dan dipahami bersama, terutama lapisan masyarakat agar mengetahui akan adanya tanggung jawab pemerintah dalam pemenuhan hak pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Sementara pemateri lainya, dr.Syamsiah Anwar mengatakan dalam perda ini pemerintah kota memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat di RSUD, Puskesmas dan jaringannya, baik penduduk kota maupun penduduk luar kota.

“Pelayanan kesehatan dimaksud meliputi pelayanan kesehatan dasar terdiri atas pemeriksaan dokter, pengobatan dan konsultasi kesehatan. Serta sejumlah layanan lain yang dibutuhkan masyarakat,” jelasnya.

Sedangkan pemateri kedua, dr. Nur Dzakiyah Anwar menyampaikan bahwa perda ini sangat penting, sebab pelayanan kesehatan selama ini selalu ada keluhan masyarakat dan tidak sedikit warga kita belum mengetahui tentang hak-hak dasar masyarakat. Salah satunya hak mendapatkan pelayanan dan fasilitas kesehatan.(jk)

Editor: Manaf Rachman

Share :

Baca Juga

Sulsel

Malam Kenal Pamit Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budi Haryanto: Terima Kasih Pak Wali!

Sulsel

MUI Wajo Gelar Rapat Khusus, Bahas PP No 48 Tahun 2024

Advertorial

Komisi D DPRD Makassar Gelar RDP Bahas Pencegahan Bullyng di Lingkungan Pendidikan

Sulsel

Hari Ini, Panwaslu Tanete Rilau Mulai Seleksi Wawancara Calon Anggota PKD

Sulsel

Tes Wawancara Seleksi Lelang Sekda Makassar Usai, Tiga Nama Terpilih Segera Diumumkan

Sulsel

Manre Sipulung dan Restocking Ikan di Danau Tempe, Dandim 1406/Wajo Tegaskan Sinergi Pemulihan Ekosistem Perairan

Sulsel

Pimpin Pelepasan Jenazah Ruslan Mahmud, Munafri: Selamat Jalan Sahabatku

Sulsel

Pemkot Makassar Masuk 10 Kota Terbaik di Indonesia Dalam Hal Transformasi Digital