Home / Sulsel

Rabu, 14 Juni 2023 - 18:57 WIB

PDAM Makassar-Kejari Makassar Teken MoU Perpanjang Kerjasama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Direktur Utama PDAM Kota Makassar, Beni Iskandar melakukan penandatanganan MoU perpanjangan kerjasama dalam bidang perdata dan tata usaha negara bersama Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Andi Sundari di Aula Tirta Dharma Perumda Air Minum Kota Makassar, Rabu (14/06/2023)

Direktur Utama PDAM Kota Makassar, Beni Iskandar melakukan penandatanganan MoU perpanjangan kerjasama dalam bidang perdata dan tata usaha negara bersama Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Andi Sundari di Aula Tirta Dharma Perumda Air Minum Kota Makassar, Rabu (14/06/2023)

LINTASCELEBES.COM MAKASSAR — Perumda Air Minum (PDAM) Kota Makassar menggandeng Kejaksaan Negeri Makassar untuk pendampingan dalam bidang perdata dan tata usaha negara dengan melakukan penandatanganan MoU di Aula Tirta Dharma Perumda Air Minum Kota Makassar, Rabu (14/06/2023).

Kerja sama yang digagas tersebut bertujuan salah satunya untuk memastikan aset Pemerintah Kota di bawah pengelolaan Perumda Air Minum Kota Makassar tidak beralih kepemilikan

Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Beni Iskandar, dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur atas perpanjangan kerja sama yang dilakukan guna membantu Perumda Air Minum Kota Makassar dalam bidang perdata kedepannya.

“Kami berterima kasih kepada pihak Kejari dan bersyukur atas kerja sama ini masih terus dapat berlanjut agar kedepan, karena hari ini asas kehati-hatian di Perumda Air Minum Kota Makassar memang selalu kami kedepankan, karena itu kami sangat berharap melalui kerja sama ini dan dalam kegiatan apapun bisa mendapat pendampingan agar arah perusahaan kedepannya bisa lebih baik dan dapat dapat bertindak dengan tidak salah melakukan langkah hukum,” ungkap Beni.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Andi Sundari, mengungkapan rasa terima kasih dan apresiasi kepada Beni Iskandar beserta jajaran atas kepercayaannya terhadap JPN dalam penyelesaian beberapa permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Beliau juga mengatakan bahwa kolaborasi pihak institusinya dengan Perumda Air Minum Kota Makassar telah berlangsung baik beberapa tahun terakhir.

“Jaksa Pengacara Negara berhasil melakukan pendampingan dan bantuan hukum terhadap aset PDAM berupa penerbitan sertifikat tanah kosong yang berlokasi di Jl. Prof. Abdurrahman Basalamah,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Andi Sundari juga menyampaikan bahwa nantinya sebagai upaya dalam mendukung peranan dan fungsi Perumda Air Minum Kota Makassar, JPN siap memberikan jasa penegakan, bantuan, pertimbangan, tindakan, dan pelayanan hukum baik di dalam maupun luar pengadilan untuk mewakili Perumda Air Minum Kota Makassar dalam posisi tergugat maupun penggugat jika nantinya terdapat masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

“Inti dari kerja sama ini adalah membangun sinergi untuk menghindari adanya penyimpangan maupun penyalahgunaan kewenangan melalui fungsi pertimbangan hukum dalam bentuk pendapat, pendampingan, atau audit hukum serta pemberian bantuan hukum baik litigasi maupun non litigasi terhadap perbuatan yang melanggar hukum perdata sebagaimana dimaksud dalam pasal 1365 KUHPerdata atau wanprestasi yang pada akhirnya merugikan Perumda Air Minum Kota Makassar,” tutupnya.(Natsir)

Editor: Sudirman

Share :

Baca Juga

Sulsel

Kompak! Bupati Toraja-IKA Unhas Sepakat Jalin Kerja Sama

Sulsel

Pj Gubernur Bahtiar: Budidaya Pisang untuk Pengentasan Kemiskinan dan Ketahanan Pangan

Sulsel

Danny Pomanto Tunjuk Firman Pagarra Jadi Pj Sekda, Ini Alasannya!

Sulsel

BMKG Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem di Makassar, Curah Hujan Diprediksi Meningkat hingga Februari

Sulsel

Dharma Wanita Distan Makassar Bagikan Ratusan Takjil Buka Puasa

Sulsel

Gowa Raih Juara Stand Favorit Pada Apkasi Otonomi Expo 2023

Sulsel

Budi Hastuti Sampaikan Pemerintah Sediakan Bantuan Hukum Gratis Bagi Warga Tidak Mampu

Sulsel

Bentuk Tim Pemburu Aset, Pemkot Makassar-Kajari Tandatangani MoU