Home / Sulsel

Rabu, 14 Juni 2023 - 18:57 WIB

PDAM Makassar-Kejari Makassar Teken MoU Perpanjang Kerjasama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Direktur Utama PDAM Kota Makassar, Beni Iskandar melakukan penandatanganan MoU perpanjangan kerjasama dalam bidang perdata dan tata usaha negara bersama Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Andi Sundari di Aula Tirta Dharma Perumda Air Minum Kota Makassar, Rabu (14/06/2023)

Direktur Utama PDAM Kota Makassar, Beni Iskandar melakukan penandatanganan MoU perpanjangan kerjasama dalam bidang perdata dan tata usaha negara bersama Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Andi Sundari di Aula Tirta Dharma Perumda Air Minum Kota Makassar, Rabu (14/06/2023)

LINTASCELEBES.COM MAKASSAR — Perumda Air Minum (PDAM) Kota Makassar menggandeng Kejaksaan Negeri Makassar untuk pendampingan dalam bidang perdata dan tata usaha negara dengan melakukan penandatanganan MoU di Aula Tirta Dharma Perumda Air Minum Kota Makassar, Rabu (14/06/2023).

Kerja sama yang digagas tersebut bertujuan salah satunya untuk memastikan aset Pemerintah Kota di bawah pengelolaan Perumda Air Minum Kota Makassar tidak beralih kepemilikan

Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Beni Iskandar, dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur atas perpanjangan kerja sama yang dilakukan guna membantu Perumda Air Minum Kota Makassar dalam bidang perdata kedepannya.

“Kami berterima kasih kepada pihak Kejari dan bersyukur atas kerja sama ini masih terus dapat berlanjut agar kedepan, karena hari ini asas kehati-hatian di Perumda Air Minum Kota Makassar memang selalu kami kedepankan, karena itu kami sangat berharap melalui kerja sama ini dan dalam kegiatan apapun bisa mendapat pendampingan agar arah perusahaan kedepannya bisa lebih baik dan dapat dapat bertindak dengan tidak salah melakukan langkah hukum,” ungkap Beni.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Andi Sundari, mengungkapan rasa terima kasih dan apresiasi kepada Beni Iskandar beserta jajaran atas kepercayaannya terhadap JPN dalam penyelesaian beberapa permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Beliau juga mengatakan bahwa kolaborasi pihak institusinya dengan Perumda Air Minum Kota Makassar telah berlangsung baik beberapa tahun terakhir.

“Jaksa Pengacara Negara berhasil melakukan pendampingan dan bantuan hukum terhadap aset PDAM berupa penerbitan sertifikat tanah kosong yang berlokasi di Jl. Prof. Abdurrahman Basalamah,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Andi Sundari juga menyampaikan bahwa nantinya sebagai upaya dalam mendukung peranan dan fungsi Perumda Air Minum Kota Makassar, JPN siap memberikan jasa penegakan, bantuan, pertimbangan, tindakan, dan pelayanan hukum baik di dalam maupun luar pengadilan untuk mewakili Perumda Air Minum Kota Makassar dalam posisi tergugat maupun penggugat jika nantinya terdapat masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

“Inti dari kerja sama ini adalah membangun sinergi untuk menghindari adanya penyimpangan maupun penyalahgunaan kewenangan melalui fungsi pertimbangan hukum dalam bentuk pendapat, pendampingan, atau audit hukum serta pemberian bantuan hukum baik litigasi maupun non litigasi terhadap perbuatan yang melanggar hukum perdata sebagaimana dimaksud dalam pasal 1365 KUHPerdata atau wanprestasi yang pada akhirnya merugikan Perumda Air Minum Kota Makassar,” tutupnya.(Natsir)

Editor: Sudirman

Share :

Baca Juga

Sulsel

Danny Gelorakan Makassar Tidak Rantasa’ Pertahankan Penghargaan Adipura

Sulsel

Permudah Mobilitas Petani, Personel Koramil Pitumpanua Timbun Jalan Tani yang Rusak

Sulsel

Di Bawah Munafri – Aliyah, Makassar Raih Golden Trophy Top Digital 2025

Sulsel

Tinggatkan Partisipasi Pemilih, Bupati Gowa Minta Penempatan TPS Mudah Diakses Masyarakat

Sulsel

Pemprov Sulsel Siapkan Pelatihan dan Peralatan untuk Petani Pisang Tanduk Selayar

Sulsel

Bersama BPK RI, Wali Kota Munafri Minta OPD Sajikan Data Akurat

Sulsel

Wajo Dapat BPBL 576 Rumah Tangga, Bupati Wajo: Terimakasih Perjuangan Andi Yuliani Paris

Sulsel

Lewat “Abbulo Sibatang”: Pemkot, Petani dan Penyuluh Siap Genjot Produksi Padi