Home / Sulsel

Rabu, 17 Mei 2023 - 19:21 WIB

Kepemimpinan Danny-Fatma Kembali Raih WTP LKPD TA 2022

Wali Kota Makassar, Danny Pomanto terima LHP BPK yang diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Sulawesi Selatan, Amin Adab Bangun Tahun Anggaran 2022 di Gedung BPK Sulsel, Jalan Andi Pettarani, Rabu (17/05/2023)

Wali Kota Makassar, Danny Pomanto terima LHP BPK yang diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Sulawesi Selatan, Amin Adab Bangun Tahun Anggaran 2022 di Gedung BPK Sulsel, Jalan Andi Pettarani, Rabu (17/05/2023)

LINTASCELEBES.COM MAKASSAR — Kepemimpinan Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Wakil Wali Kota Fatmawati Rusdi berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Predikat Opini WTP kembali diraih Pemkot Makassar berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Makassar Tahun Anggaran 2022.

Kepala Perwakilan BPK Sulawesi Selatan Amin Adab Bangun menyerahkan langsung LHP BPK kepada Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto dan Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo.

Dihadiri seluruh OPD Pemkot Makassar, penyerahan LHP BPK atas LKPD Kota Makassar Tahun Anggaran 2022 berlangsung di Gedung BPK Sulsel, Jalan AP Pettarani, Rabu (17/05/2023).

Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto merasa bersyukur bisa kembali mempertahankan predikat WTP dari BPK selama dua tahun berturut-turut pada periode kedua. Yaitu LKPD 2021 dan LKPD 2022.

“Alhamdulillah, ini tahun kedua Kota Makassar dapat WTP setelah LHP BPK atas LKPD 2020 lalu kita hanya meraih predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP),” kata Danny Pomanto.

Ia berpendapat tidak mudah untuk mengembalikan predikat WTP dari WDP. Sehingga, Danny Pomanto berjanji terus mempertahankan predikat tersebut.

Apalagi periode pertama, kepemimpinan Danny Pomanto meraih WTP lima kali berturut-turut dan berhasil mengantarkan Kota Makassar meraih penghargaan Parasamya Purnakarya Nugraha.

“Predikat ini berkat kerja keras kita semua dan saya janji semua rekomendasi BPK akan kita tindak lanjuti. Saya yang akan memimpin langsung,” lanjutnya.

Kata Danny Pomanto, WTP tahun ini jauh lebih baik dari tahun lalu. Sebab rekomendasi dari BPK terus mengalami penurunan.

Dalam artian, catatan atau rekomendasi BPK kali ini lebih terjangkau dalam ketaatan. Semisal catatan terkait pembenahan puskesmas.

“Jadi dulu itu berat-berat, sekarang alhamdulillah keterjangkauan ketaatan kita itu Insya Allah tidak mengalami kesulitan untuk diselesaikan,” tuturnya.

Sementara, Kepala Perwakilan BPK Sulawesi Selatan Amin Adab Bangun mengatakan Pemkot Makassar wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK setelah LHP diterima.

“Tindak lanjut itu wajib disampaikan kepada BPK paling lambat 60 hari setelah LHP diterima,” tutup Amin Adab Bangun.(*Natsir)

Editor: Sudirman

Share :

Baca Juga

Sulsel

Perbaikan Pompa Inline Pannampu, Sejumlah Wilayah Makassar Berpotensi Terdampak

Sulsel

Wali Kota Munafri Dukung Penuh Kongres Nasional PABMI di Makassar

Sulsel

Wali Kota Makassar Terima Digital Innovation Award 2022

Sulsel

Dinas P3A Makassar Akan Bangun Shelter  di 153 Kelurahan

Sulsel

Sekda Abustan dan Pimpinan OPD Barru Gelar Pertemuan dengan Perwakilan Unibos

Sulsel

Ketua TP PKK Makassar Beberkan PHBS Penting untuk Diterapkan

Advertorial

Rapat dengan DLH, Komisi III DPRD Wajo Bahas Solusi Lingkungan hingga Kesejahteraan Petugas Sampah

Sulsel

Suardi Saleh Hadiri Pengukuhan Pengurus IKA Alumni Yayasan Attaufiq Padaelo