Home / Sulsel

Jumat, 26 Mei 2023 - 19:31 WIB

H. Rafiuddin Rasyid: Daftar Pekerjaan Yang Wajib Mundur Saat Mendaftar Sebagai Bacaleg

LINTASCELEBES.COM WAJO — Anggota Bawaslu Kabupaten Wajo Divisi Hukum, dan Penyelesaian Sengketa, H. Rafiuddin Rasyid menyebutkan ada beberapa daftar pekerjaan yang wajib mengundurkan diri, jika mencalonkan diri menjadi Bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPR, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/ kota di Pemilu 2024.

“Beberapa pekerjaan yang harus mengundurkan diri diantaranya jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Aparatur Sipil Negara (ASN), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ujar Penanggung Jawab Tahapan Pencalonan, Jum’at (26/05/2023).

Selain itu, jabatan Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas, dan Karyawan pada Badan Usaha Milik Nasional (BUMN), dan atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.

Selanjutnya, jabatan Kepala Desa, Perangkat Desa, Anggota Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) dan jajaran setiap tingkatan pada panitia penyelenggaraan pemilu. Diantaranya yakni, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Luar Negeri, dan Pantia Pengawas Pemilu Kecamatan. Kemudian Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa serta Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri.

“Seluruh daftar pekerjaan yang wajib mengundurkan diri, harus dilakukan. Tim fasilitasi pengawasan sementara lakukan pengawasan dan memastikan semuanya sesuai dengan regulasi yang ada,” jelasnya.

H. Rafiuddin menambahkan jika pihaknya ingin memastikan pada tahapan ini semua dilakukan sesuai regulasi, tidak boleh ada akal-akalan untuk memalsukan dokumen pengajuan bakal calon legislatif, karena ini berpotensi pidana. Dalam undang-undang pemilu, pasal 520 sangat tegas mengatur itu.

“Setiap orang yang dengan sengaja membuat surat atau dokumen palsu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang memakai, atau setiap orang yang dengan sengaja memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, untuk menjadi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 254 dalr Pasal 260 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah),” tegasnya.(Syafruddin Menroja)

Editor: Muh. Hamzah

Share :

Baca Juga

Sulsel

Inflasi Sulawesi Selatan Terkendali di Angka 2,42% YoY

Sulsel

Sekcam Bontoala Hadiri Deklarasi Pemilu Damai 2024 di Kelurahan Timlo

Sulsel

Untuk Pertama Kali, Wali Kota Makassar Donor Darah di Bulan Ramadan

Sulsel

Siswi SMAN 8 Makassar Jadi Pembawa Bendera di Upacara HUT RI ke-78 Kota Makassar

Sulsel

Corong Rakyat Indonesia Gelar Konsolidasi Penguatan Pembentukan DPD dan DPC

Sulsel

Bawaslu Harapkan Proses Coklit Bisa Maksimal dan Menghasilkan Data yang Valid

Sulsel

Kepala DP2 Makassar Buka Pelatihan Pengemasan Produk dan Strategi Pemasaran Hasil Pertanian

Sulsel

Pemkab Mamuju Studi Tiru Penyelenggaraan Kabupaten/kota Sehat di Wajo