LINTASCELEBES.COM WAJO — Agar Masyarakat lebih mudah mengetahui produk-produk hukum Bawaslu maka Bawaslu Pusat luncurkan, Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) setahun yang lalu. Karena itu untuk memaksimalkan JDIH, Bawaslu Wajo laksanakan Rapat pemantapan JDIH, Sabtu (15/04/2023) di Kantor Bawaslu Wajo.
Hal itu sampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Wajo Dr. Abdul Malik, SHi, MHi, saat membuka Rapat Pemantapan JDIH, yang dihadiri oleh Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Panwascam se-Kabupaten Wajo.
“Tujuan dilaksanakan Rapat Pemantapan JDIH agar kerja-kerja Bawaslu Wajo Bersama jajaran dalam memberikan informasi Hukum serta Pendokuemntasian Produk Hukum dapat dilaksanakan secara maksimal,” jelas Malik.
Sementara Komisoner Bawaslu Sulsel, Dr. Adnan Jamal, yang juga selaku Koordiv Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Sulsel, saat menjadi narasumber menegaskan, Hak memperoleh informasi merupakan Hak Konstitusional bagi Masyarakat.
Oleh karena itu lanjut Adnan, untuk menjaga standar kualitas pengelolaan JDIH, Bawaslu akan tetap menjaga standar kualitas dan menjadikan produk hukum yang otentik dari Bawaslu, selalu utuh dan terpercaya.
Sedangkan menurut Dr. Andi Syahwiyah A. Sapiddin, Sekretaris Departemen Hukum Acara FH Unhas sekaligus Dewan Pembina LEGACY Fakultas Hukum Unhas, salah satu indikator Negara Demokrasi yaitu adanya keterbukaan informasi publik.
“Apapun kerja-kerja Bawaslu Kabupaten Wajo terkait produk Hukum, akan selalu diteropong melalui aplikasi JDIH. Oleh karena itu, Bawaslu bila memberikan informasi produk Hukum agar lebih akurat dan terpercaya”, kata Andi Syahwiya mengingatkan.(zah)
Editor: Syafruddin Menroja