Home / Advertorial

Selasa, 14 Maret 2023 - 19:07 WIB

PPWI Dampingi Ahli Waris Aspirasi ke DPRD Wajo

ahli waris Almarhum Baso Mappangile yang didampingi PPWI Kabupaten Wajo, mendatangi kantor DPRD Wajo untuk menyampaikan asprasinya, Selasa 14 Maret 2023

ahli waris Almarhum Baso Mappangile yang didampingi PPWI Kabupaten Wajo, mendatangi kantor DPRD Wajo untuk menyampaikan asprasinya, Selasa 14 Maret 2023

LINTASCELEBES.COM WAJO — Merasa tanah miliknya di tempati orang lain, ahli waris Almarhum Baso Mappangile yang didampingi PPWI Kabupaten Wajo, mendatangi kantor DPRD Wajo untuk menyampaikan asprasinya, Selasa 14 Maret 2023.

Mereka mengadukan sejumlah oknum warga yang saat ini masih bermukim di atas lahan warisan milik keluarganya di Kelurahan Paria, Kecamatan Majauleng.

Ketua PPWI Kabupaten Wajo, Ambo Daling yang mendampingi ahli waris mengatakan, lahan yang memiliki luas sekitar 1,5 ha ini pernah menjadi kasus sengketa, namun berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sengkang Nomor 54/Pdt/G/1989/PN Sengkang dan keputusan tertinggi Mahkamah Agung Jakarta Nomor 3215 K/Pdt/1992 bahwa Almarhum Baso Mappangile memenangkan kasus tersebut.

“Tujuan dari pendampingan kami ini untuk memperjelas kasus yang ada dan membedah kebenarannya dengan motto PPWI mengedepankan 3S Sipakatau, Sipakalebbi dan Sipakainge, dan kami yakini juga berdasarkan putusan tertinggi MA Jakarta bahwa lahan tersebut milik Almarhum Baso Mappangile yang kemudian diwariskan kepada ahli warisnya,” tegas Ambo Daling Ketua PPWI DPC Wajo.

Adapun anggota dewan yang turut hadir menerima aspirasi ini dipimpin Ir. H Sudirman Meru bersama H Suriadi Bohari.

Sudirman mengapresiasi kegiatan hari ini yang dilakukan sesuai dengan mekanisme prosedur aspirasi. “Kami disini sebagai representasi dan perwakilan masyarakat serta bagian daripada pemerintahan yang menjadi fasilitator aspirasi masyarakat Wajo.” ujar Sudirman.

Menurut Ketua PPWI Kabupaten Wajo, Ambo Daling, awal mula kasus ini terjadi, terdapat oknum warga sekitar yang diberikan lahan oleh Almarhum Baso Mappangile hanya untuk melakukan pengelolaan jasa penggarapan.

Seiring waktu, lanjutnya, penggunaan lahan tersebut dialihkan untuk membangun rumah warga dan menjanjikan akan membelinya dari pihak ahli waris.

Akan tetapi, oknum warga ingin membeli tanah dengan harga yang tidak sesuai dengan apa yang dipasangkan oleh ahli waris sehingga yang bersangkutan melakukan aduan dengan harapan oknum tersebut dapat meninggalkan lokasi lahan warisan milik keluarganya.

“Pihak Almarhum Baso Mappangile sebelumnya tidak melakukan eksekusi lahan karena merasa warga yang bermukim ini sudah menjadi saudara yang tidak sedarah sehingga lahan tersebut diberikan hanya untuk pengelolaan jasa penggarapan,” ujar Daling.

Daling menambahkan, harapan PPWI pada aspirasi hari ini agar Dewan dapat memberikan solusi atas kasus yang terjadi tanpa adanya pihak yang merasa dirugikan. “Kami akan menindaklanjuti hasil aspirasi ini yang kemudian dilakukan disposisi kepada pimpinan dan stakeholder terkait untuk membahas kelanjutannya apakah dilakukan melalui mediasi atau RDP kepada komisi I DPRD Wajo,” tutup H Suriadi Bohari. (Adv)

Editor: Sudirman

Share :

Baca Juga

Advertorial

Tingkatkan Bagi Hasil Daerah, DPRD Wajo Dorong Peningkatan Produksi Gas Blok Sengkang

Advertorial

Bupati Andi Rosman Mutasi Pejabat Eselon II, Ini Daftar Nama-namanya

Advertorial

Pemkab Wajo Raih Kategori A Implementasi NSPK dari BKN

Advertorial

Anggota DPRD Makassar Tekankan Penting Ada Izin Membangun Rumah Kost

Advertorial

DPRD-Pemkab Wajo Sepakati KUA dan PPAS APBD TA 2023

Advertorial

Berbalut Kain Sutera, Sekwan DPRD Wajo Tampil Memukau di Sengkang Silk Fashion Carnaval 2025

Advertorial

Tagar #BanggaJadiOrangWajo Menggema di Media Sosial

Advertorial

Rapat Penyempurnaan Rancangan RKPD 2025, Andi Bataralifu: Prioritaskan Usulan Desa dan Kemampuan Anggaran