LINTASCELEBES.COM BONE — Dinas pendidikan Kabupaten Bone pelaksanaan sosialisasi petunjuk teknis Biaya Operasional Sekolah (BOS) tahun 2023. dalam sosialisasi tersebut Disdik Bone memberikan instruksi dalam penyusunan Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS).
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bone Drs. Andi Fajaruddin, MM yang ditemui, Senin (27/02/2023) membenarkan hal itu. “Dalam pelaksanaan sosialisasi petunjuk teknis BOS tahun 2023, saya memberikan 3 instruksi dalam penyusunan RKAS,” ujarnya.
Yang Pertama, kata dia, dalam menyusun RKAS tahun 2023 harus merujuk pada temuan hasil pemeriksaan auditor, apakah itu dari Inspektorat, BPKP maupun BPK. “Kita mau mencegah jangan sampai ada kesalahan-keslahan yang berulang,” ujar Andi Fajaruddin.
Kemudian yang Kedua, lanjutnya, dalam menyusun perencanaan itu harus benar-benar berdasarkan kebutuhan prioritas. Jangan menyusun perencanaan berdasarkan keinginan. “Manfaatkan rapor pendidikan sekolah sebagai rujukan rencana kerja anggaran sekolah. Pasalnya rapor pendidikan itulah menjadi potret akar masalah yang dihadapi oleh sekolah. Penyusunan RKAS harus berbasis data. Dimana data tersebut diolah dari Rapor pendidikan,” ungkapnya.
Andi Fajaruddin mengutarakan, yang Ketiga Adalah, bebarapa arahan prioritas penyusunan RKAS, salah-satunya alokasi anggaran pengembangan kompetensi guru, terutama kompetensi literasi dan numerasi. Selain itu dukungan penganggaran melalui RKAS dalam rangka kesuksesan pelaksanaan implementasi kurikulum merdeka.
“Dalam peningkatan dan mengembangkan kompetensi guru, kita persiapkan diklat-diklat, bimtek, dan workshop. Karena banyaknya guru yang perlu dilatih, sehingga perlu juga di integrasikan dengan dana BOS disamping juga dukungan penganggaran dari Dinas,” jelas Fajaruddin.
Sekadar diketahui, jumlah guru di Bone kurang lebih 9.000 orang. 6.225 orang diantaranya merupakan ASN dan selebihnya merupakan tenaga honorer. “Untuk sementara ini masih ada kurang lebih 1.900 tenaga honorer yang masih menunggu hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).(Kurniawan)
Editor: Muh. Hamzah











