Home / Advertorial / Sulsel

Kamis, 26 Januari 2023 - 12:21 WIB

Kordiv PP Datin Bawaslu Wajo Bimtek Singkat Panwascam Maniangpajo Terkait Penanganan Pelanggaran Pemilu

Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Wajo, Andi Samsir, SH. MH, saat memberikan materi

Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Wajo, Andi Samsir, SH. MH, saat memberikan materi

LINTASCELEBES.COM WAJO — Penyelenggara Pemilu sudah disibukkan dengan berbagai kegiatan terkait dengan tahapan Pemilu serentak Tahun 2024. Tak terkecuali Penyelenggara Pemilu di level Kecamatan khususnya Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam).

Sebab itu, untuk memaksimalkan peran Panwascam dalam melaksanakan tugas, wewenang serta kewajibannya dan salah satunya adalah penanganan pelanggaran Pemilu, Panwascam Maniangpajo laksanakan Bimbingan teknis (Bimtek), Rabu (25/01/2023) di Sekretariat Panwascam Maniangpajo.

Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Wajo, Andi Samsir, SH. MH selaku narasumber, menjelaskan Panwascam sebagai pelayan publik sekaligus pelayan hukum Pemilu sejatinya memberikan kepastian hukum kepada publik.

“Dan, berbicara tentang Penanganan Pelanggaran Pemilu, maka untuk proses dan alur penanganannya terdapat dua pintu masuk yaitu temuan dan laporan,” jelas Andi Samsir yang juga selaku Wakil Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa.

“Temuan adalah dugaan pelanggaran Pemilu yang ditemukan dari hasil pengawasan Pengawas Pemilu pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu atau hasil investigasi. Sedangkan laporan adalah dugaan pelanggaran Pemilu yang disampaikan secara resmi kepada Pengawas Pemilu,” urainya

Kordiv PP Datin Bersama Staf, Komisioner Panwascam Maniangpajo dan Korsek Panwascam Maniangpajo dan staf

“Sementara yang dimaksud pelanggaran Pemilu ada empat yakni, pelanggaran Administrasi Pemilu, pelanggaran pidana Pemilu, pelanggaran kode etik pemilu dan pelanggaran undang-undang lainnya,” tambahnya.

Intinya, lanjut Andi Samsir, Bimtek singkat ini dilaksanakan agar Panwascam dan seluruh staf yang ada, memahami alur dan proses penanganan temuan dan penangan laporan berdasarkan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022.

“Misalnya kalau penanganan temuan menggunakan mulai Form B.2 sementara kalau penangan laporan menggunakan Form B,1 serta penggunaan Form selanjutnya. Tujuannya agar pemahaman kita bersama satu arah dan tidak bermacam-macam penafsiran,” pungkas Andi Samsir.(Zah)

Editor: Sudirman

Share :

Baca Juga

Sulsel

Camat Bontoala didampingi Sekcam Pantau Perawatan Kanstin Median Jalan dan Penataan Taman

Sulsel

Pandemi Belum Berakhir, BIN Gencarkan Vaksinasi Covid-19 di Toraja Utara

Sulsel

Hari Kedua, Disperkim Makassar Silaturahmi di Lorong Wisata Datumuseng dan Maipa

Sulsel

Hadiri FGD Program Integrasi Puskesmas, Kadinkes Nursaidah Apresiasi Puskesmas Kassi-Kassi

Sulsel

Bupati Wajo: Jadikan Hardiknas dan Hari Kartini Sebagai Panggilan Hati untuk Terus Belajar dan Memberi Manfaat

Advertorial

DPRD Kota Makassar Berikan Ucapan Selamat Hari Jadi Kopassus ke 72 Tahun

Advertorial

Kapolda Sulsel Tatap Muka dengan Bupati Wajo dan Jajarannya.

Sulsel

Pimpin Rakor Kabupaten Sehat, Ny. Farida A. Bataralifu Harap Swasti Saba Wistara ke-6 untuk Kabupaten Wajo