Home / Sulsel

Selasa, 29 November 2022 - 09:32 WIB

Gubernur Sulsel Teken UMP 2023, Naik 6,9 Persen Jadi Rp3.385.145

Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman bersama APINDO dan Perwakilan Buruh menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel Tahun 2023 dengan kenaikan 6,9 persen

Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman bersama APINDO dan Perwakilan Buruh menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel Tahun 2023 dengan kenaikan 6,9 persen

LINTASCELEBES.COM MAKASSAR — Gubernur Sulawesi Andi Sudirman Sulaiman bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sulsel dan perwakilan Serikat Buruh menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel tahun 2023 dengan kenaikan 6,9 persen.

Kenaikan UMP Sulsel itu mengikuti Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) nomor 18 tahun 2022 tentang pengupahan.

Tentunya penetapan ini adalah dari hasil rapat bersama Apindo dan Serikat Buruh. Keputusan ini juga mempertimbangkan saran dari teman-teman buruh,” kata Andi Sudirman Sulaiman, Selasa (29/11/2022).

Gubernur Sulsel mengatakan kenaikan UMP kali ini adalah yang tertinggi sepanjang ada penetapan upah minimum provinsi Sulsel. Adapun UMP Sulsel naik menjadi Rp3.385.145 dari sebelumnya Rp3.165.876 sehingga kenaikannya sebesar Rp219.000.

“Kita berharap dengan UMP ini buruh bisa sejahtera dan pengusaha tetap untung,” lanjutnya.

Kepala Dinas Ketenagaerjaan dan Transmigrasi (Kadisnaker Trans) Ardiles Saggaf menjelaskan formulasi kenaikan UMP, yakni penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α (alfa).

Variabel alfa merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang 0,10 sampai dengan 0,30.

Berdasarkan Permenaker 18, ada tiga opsi kenaikan, yakni belum memastikan alfa berapa yang digunakan. Yang pastinya, kata dia, alfa yang paling bawah saja, yaitu 0,10, kenaikannya mencapai 6,9 persen.

Jika menggunakan perhitungan alfa 0,10 maka kenaikannya 6,9 persen. Kenaikan sejumlah 7,5 persen apabila menggunakan alfa 0,10, dan apabila memakai alfa 0,30 maka akan naik 8 persen.

“Keputusan ini adalah usulan dari rapat pleno penetapan UMP yang digelar pada 23 November oleh Dewan Upah Sulsel,” katanya.

Melalui rapat itu, ada pilihan yang diusulkan pada gubernur. Unsur buruh pun sepakat dengan penetapan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pengupahan. (Natsir)

Editor: Sudirman

Share :

Baca Juga

Sulsel

Sekda Zulkifly Harap Kolaborasi Media – Pemkot Perkuat Publikasi Program

Sulsel

Lelang Jabatan Direktur Utama Perumda Pasar Makassar Raya dan Perusda Rumah Potong Hewan Dibuka!

Sulsel

Pemerintah Kabupaten Asahan Bagikan Bendera Merah Putih

Sulsel

Kepemimpinan Danny-Fatma Kembali Raih WTP LKPD TA 2022

Sulsel

Bupati Barru Hadiri Rakor Lintas Sektoral Percepatan Vaksinasi Covid-19

Sulsel

Wali Kota Makassar Ajak PKBGT Peduli Keluarga, Anak Aset Terbesar

Sulsel

Dukung Visi Misi Wali Kota, TP PKK Kota Makassar Sosialisasi Kesehatan di Lorong PKK

Sulsel

Dinkes Makassar Gelar Kegiatan Peningkatan Kapasitas Petugas Kesehatan