Home / Sulsel

Rabu, 5 Oktober 2022 - 19:08 WIB

Adanya Wacana PHK Karyawan Sepihak, DPC FPE KSBSI Meminta DPRD Wajo Secepatnya Melakukan RDP

Dewan Pengurus Cabang (DPC) Federasi Pertambangan dan Energi (FPE) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kabupaten Wajo mendatangi DPRD Wajo menyampaikan aspirasi terkait adanya wacana akan ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan berakhirnya kontrak antara PT Energi Sengkang dengan PT PLN Rabu, 05/10/2022

Dewan Pengurus Cabang (DPC) Federasi Pertambangan dan Energi (FPE) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kabupaten Wajo mendatangi DPRD Wajo menyampaikan aspirasi terkait adanya wacana akan ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan berakhirnya kontrak antara PT Energi Sengkang dengan PT PLN Rabu, 05/10/2022

LINTASCELEBES.COM WAJO — Dewan Pengurus Cabang (DPC) Federasi Pertambangan dan Energi (FPE) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kabupaten Wajo mendatangi DPRD Wajo Rabu, 5 Oktober 2022. Kedatangan DPC FPE KSBSI ini untuk menyampaikan aspirasi terkait adanya wacana akan ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan berakhirnya kontrak antara PT Energi Sengkang dengan PT PLN

Ketua DPC FPE KSBSI, Kadir Nongko mengatakan, wacana PHK ini sangat meresahkan para karyawan. Apalagi, wacana PHK ini sudah disampaikan saat pertemuan beberapa waktu lalu.
“Ada sekitar 70 pekerja yang dipaksa untuk diminta mengambil pesangonnya. Karena kalau tidak katanya akan habis dibelikan solar,”kata Kadir Nongko.

Kadir pun meminta DPRD secepatnya membuat RDP dan memanggil semua pihak terkait termasuk Dinas Ketenagakerjaan, Kesbangpol, dan PT.Energi Sengkang.”Melalui pada forum ini kami minta pihak DPRD Kabupaten Wajo serius menangani masalah ini agar tidak ada PHK sepihak yang dilakukan pihak manajemen PT.Energi Sengkang. Apalagi para pekerja adalah karyawan permanen,” harapnya.

Kadir juga menjelaskan kalau tidak boleh pihak perusahaan melakukan  pemutusan kerja massal apalagi tanpa persetujuan pekerja. Dalam keputusan MK nomor 19/PUU-IX/2011, perusahaan hanya bisa melakukan PHK bila perusahaan tersebut tutup permanen.

“Ini kontrak dengan PLN saja yang berakhir. Tapi perusahaan tetap beroperasi,”ungkapnya.
Bahkan Kadir menduga para karyawan ini sengaja diberhentikan untuk merekrut karyawan baru.
Menanggapi aspirasi tersebut, Anggota DPRD Wajo, Zainuddin Ambon Saro mengatakan, dalam pemutusan hubungan kerja memang ada prosedurnya. Apalagi pekerja tersebut berstatus pegawai permanen  bukan kontrak.

“Memang benar tidak boleh memberhentikan pekerja secara sepihak. Harus harus  ada prosedur termasuk pekerja memasuki  masa pensiun atau meminta sendiri berhenti  dan perusahaan tutup permanen,”ungkapnya.

Sementara Anggota DPRD Wajo lainnya, Mustari mengatakan, secepatnya akan menindaklanjuti aspirasi di Komisi IV dengan menggelar RDP dengan mengundang pihak PT.Energi Sengkang.(Zah)

Editor: Sudirman

Share :

Baca Juga

Sulsel

Bupati Barru Raih Penghargaan UHC dari BPJS Kesehatan

Sulsel

Garda Sensus Ekonomi 2026 Wajo Diluncurkan, Andi Rosman: Wujudkan Data Ekonomi Terpercaya

Sulsel

KONI Barru Lepas Atlet Panjat Tebing untuk Berlaga di Pra Porprov

Sulsel

Pencanangan Zona Integritas WBK dan WBBM Kabupaten Wajo 2025, Dandim 1406/Wajo Beri Dukungan

Sulsel

Wali Kota Makassar Bareng Ketua TP PKK Hadiri Festival Kurban 2025 Oleh Bosowa Peduli

Sulsel

Dishub Makassar Gelar Operasi Penertiban Pak Ogah di Sejumlah Titik Wilayah Makassar

Sulsel

Resmikan Kantor Desa Binanga Karaeng, Irwan Hamid: Layani Masyarakat dengan Maksimal

Sulsel

Pastikan Pelayanan Berjalan Baik, Plt Camat Makassar Harun Rani Pantau Sejumlah Kelurahan