Home / Sulsel

Rabu, 5 Oktober 2022 - 19:08 WIB

Adanya Wacana PHK Karyawan Sepihak, DPC FPE KSBSI Meminta DPRD Wajo Secepatnya Melakukan RDP

Dewan Pengurus Cabang (DPC) Federasi Pertambangan dan Energi (FPE) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kabupaten Wajo mendatangi DPRD Wajo menyampaikan aspirasi terkait adanya wacana akan ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan berakhirnya kontrak antara PT Energi Sengkang dengan PT PLN Rabu, 05/10/2022

Dewan Pengurus Cabang (DPC) Federasi Pertambangan dan Energi (FPE) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kabupaten Wajo mendatangi DPRD Wajo menyampaikan aspirasi terkait adanya wacana akan ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan berakhirnya kontrak antara PT Energi Sengkang dengan PT PLN Rabu, 05/10/2022

LINTASCELEBES.COM WAJO — Dewan Pengurus Cabang (DPC) Federasi Pertambangan dan Energi (FPE) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kabupaten Wajo mendatangi DPRD Wajo Rabu, 5 Oktober 2022. Kedatangan DPC FPE KSBSI ini untuk menyampaikan aspirasi terkait adanya wacana akan ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan berakhirnya kontrak antara PT Energi Sengkang dengan PT PLN

Ketua DPC FPE KSBSI, Kadir Nongko mengatakan, wacana PHK ini sangat meresahkan para karyawan. Apalagi, wacana PHK ini sudah disampaikan saat pertemuan beberapa waktu lalu.
“Ada sekitar 70 pekerja yang dipaksa untuk diminta mengambil pesangonnya. Karena kalau tidak katanya akan habis dibelikan solar,”kata Kadir Nongko.

Kadir pun meminta DPRD secepatnya membuat RDP dan memanggil semua pihak terkait termasuk Dinas Ketenagakerjaan, Kesbangpol, dan PT.Energi Sengkang.”Melalui pada forum ini kami minta pihak DPRD Kabupaten Wajo serius menangani masalah ini agar tidak ada PHK sepihak yang dilakukan pihak manajemen PT.Energi Sengkang. Apalagi para pekerja adalah karyawan permanen,” harapnya.

Kadir juga menjelaskan kalau tidak boleh pihak perusahaan melakukan  pemutusan kerja massal apalagi tanpa persetujuan pekerja. Dalam keputusan MK nomor 19/PUU-IX/2011, perusahaan hanya bisa melakukan PHK bila perusahaan tersebut tutup permanen.

“Ini kontrak dengan PLN saja yang berakhir. Tapi perusahaan tetap beroperasi,”ungkapnya.
Bahkan Kadir menduga para karyawan ini sengaja diberhentikan untuk merekrut karyawan baru.
Menanggapi aspirasi tersebut, Anggota DPRD Wajo, Zainuddin Ambon Saro mengatakan, dalam pemutusan hubungan kerja memang ada prosedurnya. Apalagi pekerja tersebut berstatus pegawai permanen  bukan kontrak.

“Memang benar tidak boleh memberhentikan pekerja secara sepihak. Harus harus  ada prosedur termasuk pekerja memasuki  masa pensiun atau meminta sendiri berhenti  dan perusahaan tutup permanen,”ungkapnya.

Sementara Anggota DPRD Wajo lainnya, Mustari mengatakan, secepatnya akan menindaklanjuti aspirasi di Komisi IV dengan menggelar RDP dengan mengundang pihak PT.Energi Sengkang.(Zah)

Editor: Sudirman

Share :

Baca Juga

Sulsel

DPRD Makassar Sahkan APBD-P 2024 Senilai Rp5,29 Triliun

Sulsel

Pemkot Makassar Bakal Tinjau Lokasi Pembangunan Stadion Baru

Sulsel

Gelar Lomba Keagamaan Semarak HUT Kemerdekaan RI, Bupati Wajo Apresiasi Pemerintah Kecamatan Tempe

Sulsel

Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi, Kadisdag Makassar Ikuti Business Matching Belanja Produk Dalam Negeri

Sulsel

Sasar Pemilih Pemula, Danny Pomanto Siap Sukseskan Gerakan Cerdas Memilih

Sulsel

Rapat Paripurna, Danny Paparkan Dua Ranperda

Sulsel

Pemkot Makassar-Telkomsel Jajaki Kerja Sama Program Digitalisasi Sekolah

Sulsel

Di PN Makassar, Munafri Ajak Forkopimda Perkuat Sinergi Hadapi Dinamika Kota