Home / Sulsel

Sabtu, 17 September 2022 - 09:27 WIB

Sesuai PMK Mulai 1 Oktober 2022 Puskesmas di Makassar Tidak Layani Rawat Inap

Kepala Dinas (Dinkes) Kota Makassar, dr. Nursaidah Sirajuddin, M.Kes

Kepala Dinas (Dinkes) Kota Makassar, dr. Nursaidah Sirajuddin, M.Kes

LINTASCELEBES.COM MAKASSAR — Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 43 Tahun 2019 Layanan rawat inap di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) ditiadakan. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Oktober 2022.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Makassar, dr. Nursaidah Sirajuddin, M.Kes., mengatakan hal itu sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 43 Tahun 2019.

“Tapi kebijakan ini dikecualikan bagi Puskesmas yang ada di Wilayah kepulauan,” jelasnya Jumat (16/09/2022) kemarin.

Jadi Per 1 Oktober Puskesmas di perkotaan tidak melayani rawat inap. Tapi di pulau, seperti Barang Lompo tetap ada, ” tambahnya.

Dari 47 Puskesmas di Makassar, 12 diantaranya melayani rawat inap. Puskesmas ini dilengkapi fasilitas memadai dan lengkap untuk merawat pasien inap.

Menurut Kadinkes Makassar, aturan terkait peniadaan rawat inap sudah berlaku sejak tiga tahun lalu. Alasannya, warga di wilayah perkotaan sudah dimudahkan untuk mengakses rumah sakit.

Namun, Pemkot Makassar baru mau menjalankan aturan tersebut mulai tahun ini atau 1 Oktober mendatang.(Natsir)

Editor: Sudirman

Share :

Baca Juga

Sulsel

Pemkab Gowa – Kementan RI Kolaborasi Kembangkan Pertanian Terpadu di Belapunranga

Sulsel

Danny Pomanto Tegaskan Camat-Lurah Netral Hadapi Pilpres 2024

Sulsel

Sah, Ranperda Perubahan APBD Tahun 2023 Wajo Ditetapkan

Sulsel

Pemprov Sulsel Serahkan Berkas Hasil Seleksi Calon Anggota KI Kepada DPRD Sulsel

Sulsel

Bupati Andi Rosman Sambut Langsung Jamaah Haji Wajo Kloter 31 di Bandara Sultan Hasanuddin

Sulsel

Kabar Baik Bagi Warga Sulsel, Presiden Jokowi Akan Bangun Stadion di Sudiang Tahun Ini

Sulsel

Pilkada 2024, Bawaslu Wajo Gelar Workshop Peningkatan Kapasitas Pengawas Ad Hoc

Sulsel

DPRD Wajo Gelar Diskusi Publik Penyusunan dan Pembahasan Ranperda Penataan Desa