Home / Hukum dan Kriminal

Senin, 22 Agustus 2022 - 20:14 WIB

Polda Sulsel Gelar Press Release Ungkap Dugaan Tindak Pidana Perjudian Online

Polda Sulsel gelar press release ungkap dugaan tindak pidana perjudian online di Mapolda Sulsel, Senin (22/08/2022).

Polda Sulsel gelar press release ungkap dugaan tindak pidana perjudian online di Mapolda Sulsel, Senin (22/08/2022).

LINTASCELEBES.COM MAKASSAR — Dirreskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra R Gelar Press Release Tentang Pengungkapan Dugaan Tindak Pidana Perjudian di Mapolda Sulsel, Senin (22/08/2022).

Penangkapan pelaku tindak pidana perjudian online dilakukan sejak tanggal 21 Mei 2022 sampai dengan 19 Agustus 2022 sebanyak 3 tersangka berhasil di amankan Polisi yaitu MAB (30) , MM (28) dan SW MM (48).

Perbuatan Tersangka dilakukan sejak Bulan Juli 2021 sampai dengan Tanggal 19 Agustus 2022 penangkapan bertempat di Kota Makassar dan Kota Pare-pare, modus pelaku yaitu menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi melalui media elektronik dengan memperjual belikan Chips Higgs domino yang ditransfer sesuai harga yang dibayarkan, sehingga tersangka mendapatkan keuntungan dari hasil jual beli Chip tersebut.

“Hadirin sekalian sesuai dengan arahan Bapak Kapolri bahwa yang berkaitan dengan pidana online baik itu judi online maupun investasi bodong apalagi pidana korupsi, ini kita lakukan penindakan secara keras”ucap Dirreskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra R., S.I.K., M.H

Barang bukti yang berhasil di sita yaitu 1 (Satu) Unit Handphone VIVO Y51 warna hitam biru,1 (Satu) Buah Buku catatan jual beli chip motif merah, kuning, hijau, biru, 1 (satu) unit Handphone Samsung Galaxi S9 warna hitam , 1 (satu) Buah papan daftar harga chip, 1 (satu) Rangkap Voucher Top Up, 1 (satu) unit Handphone Oppo warna Gold, Bukti transaksi rekening, 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A5 S warna merah nomor, 1 (satu) buah Kartu ATM Bank BCA , 1 (satu) buah buku rekapan nomor Judi jenis Togel dan Akun Judi Online.

Bapak Dirreskrimsus berpesan kepada seluruh masyarakat Sulawesi Selatan agar supaya jangan pernah mempercayai apabila ada iming-iming keuntungan besar oleh siapapun dalam media sosial dan kemudian mengajak menginvestasi dana masyarakat, jangan pernah percaya karena itu semua akan berakibat kerugian.(Natsir)

Editor: Sudirman

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Satnarkoba Polres Gowa Berhasil Amankan 7 Pelaku dan Sabu Seberat 510 Gram

Hukum dan Kriminal

Laksus Minta Polisi Bongkar Siapa ‘Rektor’ dan ‘Dekan’ yang Disebut dalam Rekaman Kasus Pungli UNM

Hukum dan Kriminal

Buron 2 Tahun, Polsek Belawa Ringkus Pelaku Pencurian

Hukum dan Kriminal

TEAM RAJAWALI SATRESKRIM POLRESTA GORONTALO BEKUK BURONAN POLRES BANGGAI

Hukum dan Kriminal

Polres Wajo Tangkap Pelaku Pelemparan Bus

Hukum dan Kriminal

Resmob Reskrim Polres Wajo Ungkap Kasus Pemerasan Melalui Medsos

Hukum dan Kriminal

Operasi Sikat Lipu 2023, Polres Wajo Tangkap Terduga Pembobol Kantor Pos

Hukum dan Kriminal

Bareskrim Periksa Direktur PT LIB, Ketua PSSI Jatim, Hingga 18 Anggota Polri