Home / Sulsel

Selasa, 9 Agustus 2022 - 19:39 WIB

Diskominfo Sulsel Siap Dorong Kebebasan Berpendapat bagi Masyarakat

Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo-SP) Amson Padolo hadiri diskusi Publik dan Diseminasi Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Komnas HAM tentang kebebasan berpendapat dan berekspresi dalam kebebasan Pers yang diselenggarakan oleh Human Right Working Grub (HRWG) bertempat di Hotel Mercure Makassar, Selasa (09/08/2022).

Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo-SP) Amson Padolo hadiri diskusi Publik dan Diseminasi Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Komnas HAM tentang kebebasan berpendapat dan berekspresi dalam kebebasan Pers yang diselenggarakan oleh Human Right Working Grub (HRWG) bertempat di Hotel Mercure Makassar, Selasa (09/08/2022).

LINTASCELEBES.COM MAKASSAR — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sangat mendukung kebebasan Pers di Sulawesi Selatan. Kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan amanah Undang-Undang Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo-SP) saat menghadiri acara Diskusi Publik dan Diseminasi Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Komnas HAM tentang Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi dalam Kebebasan Pers yang diselenggarakan oleh Human Right Working Grub (HRWG) bertempat di Hotel Mercure Makassar, Selasa (09/08/2022).

“Sehingga Pemerintah Provinsi membuka akses seluas-luasnya kepada masyarakat untuk berekspresi karena kami menganggap bahwa kebebasan berekspresi khusunya kebebasan pers itu menjadi cambuk dan motivasi untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik bagi masyarakat dan dapat menjadi kanal untuk memperoleh informasi yang bermanfaat sebanyak-banyaknya bagi masyarakat,” papar Amson Padolo.

Ia menambahkan Pemprov Sulsel melalui Diskominfo-SP siap membantu masyarakat apabila hak-haknya dalam mendapatkan informasi masih belum terpenuhi secara maksimal. Demi menjamin hak sipil tersebut Pemprov Sulsel siap menyampaikan keluhan ataupun laporan yang datang dari masyarakat ke pihak-pihak terkait.

“Dalam menyampaikan informasi atau keluhan tersebut media sosial tidak menjadi salah satu yang tidak direkomendasikan karena sebaran tentang hoax itu sebagian besar dilakukan di media-media sosial. Kami punya kanal aduan yang bernama SP4N-Lapor!,” terangnya.

Amson Padolo berharap bahwa kebebasan berekspresi akan membuka ruang dan kesempatan kepada elemen masyarakat untuk memberikan sumbangsih pembangunan baik berupa pikiran, ide dan gagasan sehingga menjadi masukan bagi pemerintah dalam menjalankan pembangunan menuju good governance.

“Kami juga mendorong pelayanan publik dengan membuka ruang pelayanan informasi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) baik yang berada di Diskominfo-SP maupun di masing-masing OPD Pemprov Sulsel,” pungkas Amson.(Natsir)

Editor: Sudirman

Share :

Baca Juga

Sulsel

Kodim 1406/Wajo Gelar Upacara dan Syukuran HUT TNI ke-80: “TNI Prima, TNI Rakyat, Indonesia Maju”

Sulsel

Pemkot Makassar–Kejagung RI Perkuat Pencegahan Korupsi

Sulsel

Bupati Gowa Serahkan Ranperda RPJMD 2025–2029 dan Laporan Pertanggungjawaban APBD 2024

Sulsel

Dua Pekan, Danny Pomanto Raih Tiga Penghargaan Media Nasional Sekaligus

Sulsel

Hari Pertama Berkantor, Wawali Makassar Aliyah Mustika Ilham Kunjungi Ruang Kerja dan Sapa Jajaran Pemkot

Sulsel

Bupati ASA Sambut Baik Sosialisasi DBH Cukai Tembakau

Sulsel

Pj Gubernur Sulsel Ingin Kembalikan Kejayaan Kota Parepare Sebagai Pusat Niaga

Sulsel

Suardi Saleh Resmikan KCP Bank BSI Kabupaten Barru