LINTASCELEBES.COM WAJO — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wajo Haedar, mengatakan bahwa pemilu 2024 memiliki tingkat kerumitan yang tinggi sehingga sebagai anak bangsa harus menyatukan persepsi mengawal pemilu menjadi lebih baik.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Wajo saat membuka sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu serentak tahun 2024, di aula kantor KPU Wajo, Senin (01/08/2022).
“Inilah salah satu latar belakang PKPU ini kami sosialisasikan,” ungkapnya
Menurutnya, untuk mengukur keberhasilan sosialisasi ini harus tercapai tiga aspek, yakni aspek kognitif dimana mampu menyerap dan memahami inti dari PKPU Nomor 4 Tahun 2022.
Yang kedua adalah aspek efektif dan efisien dalam hal mampu untuk mengefisienkan waktu yang begitu sedikit dalam hal verifikasi faktual dan verifikasi administrasi.
Kemudian yang ketiga adalah aspek psikomotorik. “Aspek ini sebenarnya adalah bagaimana kita mampu untuk mengimplementasikan dalam kontes kepemiluan dalam setiap tahapan dengan arti mampu berjalan di atas rel yang telah ditentukan sebagaimana regulasi telah mengatur,” ujarnya.
Ketika hal ini dilaksanakan dengan baik, lanjut Haedar, Insya Allah dalam kontes kepemiliun ke depan mampu dipertanggungjawabkan di tengah-tengah masyarakat.
Sosialisasi tersebut dihadiri dari utusan parpol se Kabupaten Wajo, Ormas, tokoh pemuda, dan media massa. Dalam sosialisasi ini juga hadir perwakilan Pemkab Wajo, Kodim 1406 Wajo, Polres Wajo, dan Ketua serta sejumlah Komisioner Bawaslu Wajo.
Anggota KPU Wajo Divisi Teknis Penyelenggaraan, Muhammad Mursyidin mengatakan bahwa ada beberapa perbedaan antara PKPU Nomor 6 Tahun 2018 lalu dengan PKPU nomor 4 tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu.
Secara spesifik bahwa pendaftaran partai politik sebagai peserta pemilu sekarang di KPU RI, dibanding sebelumnya pendaftaran parpol di semua tingkatan mulai tingkat Kabupaten, Provinsi sampai KPU RI.
“Jadi dulu itu parpol ditingkatan kabupaten mendaftar juga di KPU Kabupaten, sementara berdasarkan PKPU 4 Tahun 2022 itu berpusat di KPU RI,” jelasnya.
Selain itu, aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) saat ini memudahkan KPU. Mulai dari penghitungan sampel dan keanggotaan akan dilakukan oleh Sipol, hasilnya sisa nanti diturunkan ke KPU Kabupaten.
Perbedaan lain adalah verifikasi faktual yang memungkinkan penggunaan tekhnologi seperti telekonferensi ataupun visa zoom dan video call.
Kemudian proses verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual, KPU Kabupaten hanya melakukan pencocokan data, sementara keputusan final untuk TMS (tidak memenuhi syarat) atau MS (memenuhi syarat) itu domain KPU RI. “Dulu kalau tidak sesuai, KPU Kabupaten langsung me-TMS kan,” jelasnya.(zah)
Editor: Syafruddin M