Home / Halo Polisi

Minggu, 5 Juni 2022 - 19:49 WIB

Satu Jenazah KM Ladang Pertiwi Kembali Teridentifikasi

Kepala Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Kapusdokkes) Polri Brigjen Pol Asep Hendradiana memberikan keterangan tertulisnya, Minggu (05/06/2022).

Kepala Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Kapusdokkes) Polri Brigjen Pol Asep Hendradiana memberikan keterangan tertulisnya, Minggu (05/06/2022).

LINTASCELEBES.COM MAKASSAR — Tim Disaster Victim Identifcation (DVI) Polda Sulawesi Selatan kembali mengidentifikasi korban kecelakaan KM Ladang Pertiwi 02. Satu orang korban tersebut diketahui merupakan seorang wanita bernama Rahama.

Kepala Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Kapusdokkes) Polri Brigjen Pol Asep Hendradiana mengatakan, identifikasi satu jenazah tersebut melalui data primer maupun sekunder.

“Teridentifikasi melalui data primer yaitu gigi geligi dan sidik jari, serta data sekunder yaitu properti,” kata Asep dalam keterangan tertulisnya, Minggu (05/06/2022).

Jenazah merupakan warga Pulau Pamalikang Kelurahan Sabaru, Kecamatan Kalukuang Masalima, Kabupaten Pangkep, dengan usia sekitar 70-75 tahun.

“Jenazah diterima oleh Wakil Bupati Pangkep setelah dilakukan pemulasaraan jenazah dan selanjutnya diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan di Kabupaten Pangkep,” katanya.

Dengan teridentifikasinya jenazah atas nama Rahama, total sudah ada tiga jenazah korban kecelakaan KM Ladang Pertiwi yang sudah teridentifikasi yakni pertama atas nama Sitti Hajrah dan kedua atas nama Asni.

“Jumlah penumpang 50 orang. Selamat 31 orang. Meninggal 4 orang. Sudah teridentifikasi 3 orang dan masih dalam pencarian 15 orang,” ujarnya.

Sebelumnya, KM Ladang Pertiwi 02 tenggelam pada Kamis, 12 Mei 2022 sekitar 10 nautical mill (nm) di perairan selat Malaka.

KM Ladang Pertiwi kecelakaan laut di perairan Selat Makassar setelah bertolak dari Pelabuhan Rakyat Paotere, Kota Makassar, menuju Pulau Kalmas, Kabupaten Kepulauan Pangkajene Kepulauan pada Rabu.

Kapal motor dengan fisik kayu tersebut, menurut keterangan Syahbandar setempat, tidak memiliki izin mengangkut penumpang dan barang, tapi hanya memiliki izin menangkap ikan.

Polisi pun sudah menetapkan nakhoda dan pemilik kapal sebagai tersangka. Keduanya terbukti terlibat dalam unsur kelalaian yang menyebabkan tenggelamnya kapal tersebut.(Natsir)

Editor: Sudirman

Share :

Baca Juga

Halo Polisi

Hari Terakhir Penerapan Ganjil Genap, AKBP Zulanda: Prioritaskan Plat Nomor Genap

Halo Polisi

Bhabinkamtibmas Polsek Takkalalla Sosialisasi dan Edukasi Pencegahan Covid 19

Halo Polisi

Berprestasi, 178 Personil Polres Wajo Dapat Penghargaan dari Kapolres

Halo Polisi

Peduli Sesama, Kapolrestabes Makassar Melalui Kapolsek Tallo Bantu Warga Lansia

Halo Polisi

Kasatlantas Polrestabes Makassar: Tidak Ada Kompensasi Sepeda Motor Balap Liar yang Diamankan

Halo Polisi

Cegah Covid 19, Satlantas Polres Wajo Siapkan Bilik Disinfektan

Halo Polisi

HUT Lantas ke-67, Kapolri Resmikan Program Prioritas ETLE Nasional di 34 Polda

Halo Polisi

Jalin Silaturahmi untuk Kamtibmas, Kapolres Wajo Kunjungi Rujab Ketua Umum As’Adiyah