Home / Sulsel

Rabu, 9 Maret 2022 - 06:54 WIB

Wali Kota Danny Instruksikan PPID Kota Makassar Siapkan Informasi Publik

Walikota Danny Pomanto  saat melakukan pertemuan bersama komisioner komisi informasi publik (KIP) Provinsi Sulsel di kediamannya jalan Amirullah, Selasa (08/03/2022).

Walikota Danny Pomanto saat melakukan pertemuan bersama komisioner komisi informasi publik (KIP) Provinsi Sulsel di kediamannya jalan Amirullah, Selasa (08/03/2022).

LINTASCELEBES.COM MAKASSAR — Keterbukaan Informasi Publik menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Makassar.

Hal tersebut diutarakan Wali Kota Makassar Moh. Ramdhan “Danny” Pomanto saat melakukan pertemuan bersama Komisioner Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Sulawesi Selatan dikediaman pribadinya Jalan Amirullah. Selasa, (8/3/2022).

Dalam pertemuan ini Danny didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Makassar Mahyuddin, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Ade Ismar Gobel, Pejabat Seksi Penyiaran dan Kemitraan Media Andriany Saleng, dan Analis Berita Sukmawati Sukardi.

Danny sapaan akrab Walikota Makassar, menyambut baik pertemuan ini, sambil berdiskusi santai, Danny Pomanto menjelaskan kinerja Pejabat Pengelola informasi Publik (PPID) yang ada di pemerintah Kota Makassar.

“Di Pemkot Makassar kita telah implementasikan penyebaran berita minimal lima berita dalam sehari, setiap aparatur sipil negara (ASN) Kota Makassar harus bertindak menyebarkan informasi kegiatannya pada media sosial masing-masing, dengan memiliki minimal 100 followers,” ucap Danny.

Sementara itu perwakilan Komisioner KIP Sulsel yakni Pahir Halim dan Andi Taddampali menyampaikan bahwa tugas utama PPID terdiri dari dua bidang yakni, kehumasan dan Publikasi Informasi Publik, maka penyebaran berita tersebut adalah bagian dari tugas kehumasan.

“PPID memiliki dua bidang kinerja yakni kehumasan termasuk pemberitaan sebagaimana dijelaskan oleh pak Walikota, dan yang kedua adalah penyediaan penyampaian informasi publik” ungkap Pahir Halim selaku Ketua KIP Sulsel.

Pahir Halim menambahkan, bahwa Informasi publik terdiri dari tiga jenis yaitu Informasi berkala, informasi serta merta dan informasi setiap saat. “Ketiga jenis informasi ini harus disediakan oleh badan publik,” ujarnya.

Pada kesempatan ini Wali Kota Danny Pomanto langsung mengintruksikan kepada Diskominfo untuk menindak lanjuti ketersediaan informasi publik yang telah di atur berdasarakan UU Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 tahun 2008 tersebut.(Natsir)

Editor: Sudirman

Share :

Baca Juga

Sulsel

Disperkim Makassar Lakukan Pelepasan Spanduk di Perumahan Bumi Bosowa Permai

Advertorial

Andi Rosman Apresiasi PATBM Wajo yang Siap Bersinergi Pemda dalam Penanganan Perlindungan Anak

Sulsel

Bertandang ke Wajo, Tokoh Masyarakat: DP itu Warani na Malempu’ Macca na Magetteng

Sulsel

Tingkatkan Literasi dan Keadilan Pertanahan, Pemkab Wajo Gelar Rakor Gugus Tugas Reforma Agraria

Sulsel

Di Momen HUT Kota, Danny Pomanto Serahkan Penghargaan ke Pihak yang Berjasa untuk Kemajuan Kota Makassar

Sulsel

Tok! Tiga Ranperda, Munafri: Sinergi Eksekutif dan Legislatif Kunci Kebijakan Berpihak ke Rakyat

Sulsel

Pimpin Apel Pagi, Wawali Fatmawati Rusdi Sampaikan Tiga Poin Penting

Sulsel

Serah Terima Memori Akhir Jabatan Gubernur Sulsel ke Bahtiar Baharuddin