LINTASCELEBES.COM BARRU — Anggota DPRD Barru mempertanyakan kinerja OPD terkait penanganan pasca bencana. Hal tersebut terungkap saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penanganan dampak bencana yang dipimpin oleh Ketua DPRD Barru, Lukman T di ruang Paripurna gedung DPRD Barru, pada Rabu (16/3/2022).
Diketahui dana Belanja Tidak Terduga (BTT) APBD tahun 2022 yang dianggarkan oleh Pemkab Barru adalah sebesar Rp. 24,1 Milyar lebih.
“Apakah kerusakan akibat bencana alam seperti kerusahakan jalan, tanah longsor, rumah hanyut dapat dikategorikan darurat bencana dan dapat dibantu melalui pos anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT),” tanya Ketua DPRD.
Dikatakan bahwa, ada beberapa dampak bencana yang terjadi belakangan ini seperti tanah longsor, banjir,kerusakan jalan dan jembatan ambruk mengakibatkan kerugian materil.
Hal yang sama juga ditanyakan oleh Anggota DPRD Rusdi Cara (Golkar), Syahrul Ramdani (Nasdem) dan A. Wawo (PPP). Mereka mempertanyakan dasar hukum dan mekanisme penggunaan dana BTT tersebut.
Sementara, Plt Kepala Bappeda Barru, Umar SKM mengatakan mekanisme penggunaan dana BTT antara lain diatur melalui Peraturan Bupati Barru Nomor 40 tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga di Kabupaten Barru.
Dalam Perbup tersebut lanjut Umar, BTT diperuntukkan pada kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam dan bencana sosial yang tidak diperkirakan sebelumnya. Termasuk keadaan darurat dan mendesak dimana status kedaruratan di putuskan melalui Surat Keputusan Bupati.
Anggota DPRD dari Fraksi PDIP, Syamsu Rijal. S. Pd mempertanyakan apakah OPD terkait sudah melakukan identifikasi kedaruratan akibat bencana alam yang telah terjadi selama dua kali dalam waktu tiga bulan terakhir ini dan apakah dana BTT dapat digunakan untuk penanggulangan dampak bencana tersebut.
“Maaf kinerja OPD terkait yang cenderung lambat dalam penanganan pasca bencana patut dipertanyakan”, tandas Rijal dengan nada kecewa.(Mahmud)
Editor: Sudirman