Home / Sulsel

Rabu, 19 Januari 2022 - 20:10 WIB

Tanggapi Aduan Warga, DPRD Barru Minta Aktivitas Tambang C di Ceppaga Dihentikan

LINTASCELEBES.COM BARRU — Warga di Dusun Ceppaga, Desa Siddo, Kecamatan Soppeng Riaja, Kabupaten Barru melakukan protes terhadap pengusaha yang melakukan aktivitas tambang galian C di sungai Ceppaga.

Protes tersebut dilakukan warga lantaran aktivitas tambang tersebut diduga menjadi penyebab terjadinya abrasi disekitar sungai dan sawah mengalami kerusakan berat.

Menurut warga, akibat dari aktivitas tambang galian C disungai Ceppaga menimbulkan dampak kerusakan lahan pertanian, banjir dan longsor.

“Diduga karena aktivitas tambang tersebut kurang lebih 4 hektar sawah y tertimbun pasir, sehingga tidak bisa lagi ditanami. Tak ingin terjadi sesuatu yang lebih parah lagi, masyarakat mengadu ke DPRD Barru,” ungkap salah seorang warga yang namanya enggan disebut, pada Rabu (19/1/2022).

Warga Ceppaga berharap kepada DPRD Barru dan instansi terkait agar aktivitas tambang galian C di lokasi itu segera ditutup. Selain itu, masyarakat petani juga meminta ganti rugi atas kerusakan yang disebabkan oleh aktivitas tambang.

Menanggapi aduan masyarakat terkait tambang galian C di Dusun Ceppaga, enam Anggota DPRD Barru yaitu Wakil Ketua II AFK Majid, Syamsu Rijal, Muh. Akil, Sulaiman, Syamsuddin Muhiddin dan H. Djamaluddin turun kelokasi tambang bersama DPUPR Barru dan Dinas Pertanian Barru serta pihak Pemdes Siddo yang hanya diwakili oleh Sekdes.

Wakil Ketua II DPRD Barru AFK Majid mengatakan, peninjauan ini adalah merupakan tindak lanjut dari surat aduan warga Ceppaga yang ditujukan kepada DPRD Barru.

Menurutnya, berdasarkan hasil tinjauan langsung dilokasi, lahan sawah milik masyarakat di sekitar lokasi tambang memang sudah rusak dan tidak bisa ditanami sehingga diminta kepada pihak pengusaha agar menghentikan aktivitas tambang untuk sementara waktu sambil menunggu keputusan hasil penelitian terkait dokumen dokumen perizinan yang dimiliki pengusaha tambang tersebut.

Baca juga:  Andi Bataralifu Kukuhkan Penambahan Masa Jabatan 2 Tahun Kades dan Anggota BPD se Kabupaten Wajo

“Kami minta kepada pihak pengusaha untuk menghentikan sementara aktivitas tambang galian C disungai Ceppaga sampai adanya keputusan terkait hasil penelitian seluruh dokumen izin yang dimiliki pengusaha,” terang AFK Majid.(Mahmud)

Editor: Sudirman

Share :

Baca Juga

Sulsel

Terverifikasi Vaktual, Media Sinergi Dapat Ucapan Selamat dari Pejabat

Sulsel

Pemerintah Kelurahan Bontoala Lakukan Pengerukan Drainase di Jalan Sembilan

Sulsel

Legislator Makassar Azwar Harap Pemuda Turut Serta Membangun Kota

Advertorial

Rakor Festival Danau Tempe: Lomba Perahu Hias, Dayung dan Mesin di Gelar di Assorajang

Advertorial

Kerja Sama BKD Sulsel, ASN Pemkab Wajo Ikut Penilaian Potensi dan Kompetensi

Sulsel

Di Akhir Masa Jabatan, Andi Sudirman Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Tanggul Penahan Abrasi di Takalar

Pendidikan

Verifikasi PPDB SMA 2024, Disdik Sulsel Perpanjang Hingga 10 Juni

Sulsel

PDAM Makassar Adakan Promo Merdeka Sambut HUT Kemerdekaan RI ke-79