Home / Sulsel

Rabu, 10 November 2021 - 12:31 WIB

Sampai 9 November 2021, BPJS Ketenagakerjaan Sinjai Bayar Klaim Rp28 Miliar Lebih

Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Sinjai, Gazali.--foto: humas--

Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Sinjai, Gazali.--foto: humas--

LINTASCELEBES.COM SINJAI — BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sinjai, telah membayarkan jaminan kepada 1.864 orang dengan jumlah pembayaran Rp28.124.863.122 Miliar. Adapun klaim tersebut terdiri Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Jaminan Kematian (JKM), dan klaim Jaminan Pensiun (JP).

Hal itu diungkapkan Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Sinjai, Gazali di kantornya, Rabu, (10/11/2021). Dia menyebutkan bahwa, dari 1.864 orang yang menerima jaminan tersebut, 1.837 orang untuk pembayaran JHT, JKK 10 orang, JKM 11 orang dan JP 6 orang. “Pembayaran jaminan BPJS ketenagakerjaan tersebut pertanggal 1 Januari hingga 9 November 2021,” ungkapnya.

Sementara pada tahun 2020 lalu, lanjut Gazali, pihaknya juga telah membayarkan klaim sebanyak 1.220 peserta dengan jumlah klaim Rp11 Miliar lebih. Untuk klaim JHT sebanyak 1.202, JKK 8 orang, JKN 4 orang dan jaminan pensiun 6 orang.

“Kalau dilihat dari total ini ada kenaikan dari tahun sebelumnya dibanding sekarang, karena kita belum tutup tahun tapi kenaikannya sudah mencapai kurang lebih 130 persen,” ujarnya.

Gasali menghungkapkan bahwa, itu khusus untuk segmen pekerja penerima upah, contohnya yang bekerja sebagai pegawai non ASN.

Adapun sektor perkeja bukan penerima upah seperti petani dan nelayan, total klaim yang telah bayarkan di tahun 2020 senilai Rp87.233.667 juta dengan jumlah kecelakaan kerja 2 orang dan meninggal 4 orang.

“Sementara di tahun 2021 hingga 9 November jumlah klaim yang kami bayarkan untuk sektor bukan penerima upah sejumlah Rp409.731.278, dengan jumlah kasus 15 orang. Rinciannya 1 JHT, 8 jaminan kecelakaan kerja dan 6 meninggal,” kata Gasali.

Dalam kesempatan ini, Gazali menghimbau kepada pihak terkait untuk mendaftarkan para pekerjanya di BPJamsostek, baik itu yang bekerja di perusahaan, pekerja non ASN penerima upah di instansi pemerintah maupun yang bekerja secara mandiri.

“Kami menghimbau kepada pekerja yang ada di Sinjai agar mendaftarkan dirinya sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan karena salah satu langkah kesejahteraan yaitu mendaftarkan diri pada jaminan sosial ketenagakerjaan,” imbuhnya. (tw-wan)

Editor: Manaf Rachman

Share :

Baca Juga

Sulsel

Pemkot Makassar Fokus Kembangkan UMKM Berbasis Digital di Lorong Wisata

Sulsel

YASMIB Sulawesi-UNICEF Gelar Koordinasi Reguler, Formal dan Jalur Rujukan Antar Pemangku Kepentingan

Sulsel

Wali Kota Makassar Ajak Forkopimda dan Organisasi Kepemudaan Bersinergi dalam Pembangunan

Sulsel

10 Warga Barru Terkonfirmasi Positif Covid-19

Sulsel

Kadispora Makassar Buka Secara Resmi Kejuaraan Bulutangkis Makassar Cup 2022

Sulsel

Ciptakan Pesta Demokrasi Yang Berkualitas, Amran Mahmud Harap Semua Tahapan Tersosialisasi Dengan Baik

Sulsel

Bentuk Birokrasi yang Kuat, Wali Kota Makassar Rombak Pejabat Eselon II dan III

Sulsel

Hari Penyiaran Nasional, Danny Pomanto: Jaga Eksistensi Radio Lewat Kekuatan Narasi