LINTASCELEBES.COM SINJAI — Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA), melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) via online atau melalui Quick Response Indonesian Standard (QRIS).
Pembayaran tersebut sebagai contoh kepada masyarakat dalam menaati dan mematuhi kewajiban sebagai warga Negara, yaitu membayar pajak.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sinjai, Asdar Amal Darmawan mengatakan bahwa, pihaknya menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi Bangunan (SPPT PBB) atas nama Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA).
“Jadi beliau (Bupati Andi Seto Asapa) melakukan pembayaran terhadap PBB tahun 2021 dengan menggunakan cara non tunai melalui Scan QRIS. Alhamdulillah tadi pembayarannya sukses,” ungkap Asdar Senin (29/11/2021).
Bupati ASA, kata Asdar sangat merespon baik sistem pembayaran pajak secara online tersebut. Bahkan, Bupati mengajak dan menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk memanfaatkan metode pembayaran pajak secara online itu maupun manual.
“Pak Bupati juga mengajak dan menghimbau kepada kita semua untuk memanfaatkan layanan metode pembayaran yang bisa kita gunakan untuk membayar pajak di Kabupaten Sinjai,” katanya.
Selain itu, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada Bupati Sinjai karena telah melakukan pembayaran pajak.
“Ini tentu menjadi tauladan dan contoh yang baik sebagai bentuk himbauan kepada masyarakat agar bisa memanfaatkan metode pembayaran non tunai yang bisa semakin memudahkan masyarakat wajib pajak kita untuk membayar pajak,” ucapnya.
Masih kata Asdar bahwa, masyarakat bisa memilih opsi pembayaran secara digital atau online melalui Mobile Bangking Bank Sulselbar, Quick Response Indonesian Standard (QRIS), Gopay dan Tokopedia.
“Metode ini sudah berjalan sejak tahun ini, dan beberapa jenis pajak memang sudah bisa dilakukan dengan sistem QRIS antara lain pajak hotel, restoran, BPHTB, PBB maupun reklame,” jelasnya.
Asdar menambahkan pembayaran sistem online akan semakin menjamin akuntabilitas pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dikelolah oleh Pemerintah Kabupaten Sinjai.
“Dengan pembayaran non tunai tersebut kita bisa atau masyarakat bisa lebih yakin bahwa pembayaran mereka itu langsung masuk ke kas daerah. Jadi bisa dijamin aman tidak ada potensi penyalahgunaan sehingga langsung dapat dipastikan pembayaran tersebut kita terima di kas daerah,” ucapnya.
Terakhir, Asdar menghimbau kepada seluruh masyarakat yang saat ini belum melakukan pembayaran pajak bumi dan bangunan, agar segera melakukan pembayaran baik secara manual maupun via online.
Apalagi batas pembayaran ini sampai tanggal 30 November 2021. Masyarakat yang tidak melakukan pembayaran sampai batas waktu yang telah ditetapkan akan dikenakan denda. (tw-wan)
Editor: Sudirman