Home / Advertorial / Wajo

Selasa, 26 Oktober 2021 - 13:19 WIB

Amran SE Buka Sosialisasi Penatausahaan, Penertiban dan Pengamanan Aset Daerah

Wakil Bupati Wajo, H. Amran SE menghadiri dan membuka Sosialisasi Penatausahaan, Penertiban dan Pengamanan Aset dan Barang Milik Daerah bagi Pengurus Barang dan Operator di masing-masing OPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Wajo, Selasa (26/10/2021) di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Bupati Wajo.

Wakil Bupati Wajo, H. Amran SE menghadiri dan membuka Sosialisasi Penatausahaan, Penertiban dan Pengamanan Aset dan Barang Milik Daerah bagi Pengurus Barang dan Operator di masing-masing OPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Wajo, Selasa (26/10/2021) di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Bupati Wajo.

LINTASCELEBES.COM WAJO — Wakil Bupati Wajo, Amran menghadiri dan membuka Sosialisasi Penatausahaan, Penertiban dan Pengamanan Aset dan Barang Milik Daerah bagi Pengurus Barang dan Operator di masing-masing OPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Wajo, Selasa (26/10/2021) di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Bupati Wajo.

Pada kegiatan yang digelar oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Wajo ini, Wakil Bupati Wajo, Amran mengatakan sosialisasi ini merupakan salah satu wujud komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo dalam menciptakan tertib administrasi mengenai kekayaan daerah dan pengendalian pemanfaatan, pengawasan dan penertiban pengelolaan Barang Milik Daerah yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai Standar Akuntansi Pemerintah.

“Harapan saya kepada para pengurus barang OPD, bahwa aset yang saudara gunakan adalah merupakan perimbangan belanja dan pengeluaran keuangan pada APBD, sehingga aset tersebut perlu diproduktifkan, dalam arti dioptimalkan penggunaan dan pemanfaatannya untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan juga secara fisik perlu dijamin keamanan dan pemeliharaannya, sehingga aset yang kita miliki tetap terpelihara umur ekonomisnya dan kepastian status hukumnya,” tekan Wakil Bupati.

Terkait pengelolaan Barang dan Asset Daerah, Kepala Kejaksaan Negeri Wajo, Ramdoni mengatakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah . “Pengelolaannya harus dilakukan secara Profesional, Transparan, Akuntabel, Efisien, dan Efektif,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala BPKAD Kabupaten Wajo melalui Sekretaris mengatakan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut MOU Pemerintah Kabupaten Wajo dan Kejaksaan Negeri Wajo yang merupakan instruksi Korsupgah Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal pencegahan tindak pidana korupsi dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dalam hal Pengamanan Aset.(res)

Editor: Sudirman

Share :

Baca Juga

Advertorial

Beri Dukungan Ila di Ajang LIDA, Wakil Bupati Wajo Bersama Manajemen Sallo Mall Gelar Nonton Bareng

Wajo

Pandemi Covid 19 Sebabkan Tingkat Pengangguran Terbuka di Wajo Bertambah Menjadi 4,33 Persen Tahun 2020

Advertorial

Festival Danau Tempe 2022 Lebih Semarak, Pemkab Wajo Target Masuk Kharisma Event Nasional

Advertorial

Hadiri Rilis Inflasi Daerah, Pj. Bupati Wajo Minta Perkuat Produksi Lokal

Advertorial

Resmikan Saoraja Baso Paria dan Lapangan H. Andi Makkasau, Amran Mahmud Harap Terus Dikembangkan

Advertorial

Wabup Wajo H. Amran SE: Lurah Harus Berinovasi dalam Memberikan Pelayanan

Advertorial

Langkah Cepat Tangani Corona, Bupati Wajo Bentuk Gugus Tugas

Advertorial

Permudah Koordinasi, Amran Mahmud Siapkan Aplikasi untuk ORARI Lokal Wajo