LINTASCELEBES.COM WAJO — Sebagai upaya percepatan penanggulangan dan penyebaran Virus Corona atau Covid-19 di Kabupaten Wajo, Bupati Wajo, H.Amran Mahmud membentuk Gugus Tugas Corona.
Susunan Organisasi Gugus Tugas penanganan corona tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Wajo nomor 184 Tahun 2020 dengan personil yang diisi Aparatur Sipil Negara (ASN) dari seluruh OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Wajo, TNI, dan Polri dengan komposisi Ketua dijabat Sekretaris Daerah Kabupaten Wajo H. Amiruddin, Sementara untuk posisi Wakil Ketua diisi Waka Polres Wajo dan Kepala Staf Kodim 1406 Wajo serta dibantu Anggota yang terdiri dari Kepala OPD terkait.
“Untuk menangani Virus Corona ini diperlukan langkah cepat, tepat, fokus, terpadu dan sinergitas sehingga tidak menimbulkan korban jiwa dan material di masyarakat. Untuk itu, maka pembentukan Gugus Tugas ini kami anggap perlu,” ujar Bupati Wajo, H. Amran Mahmud.
Ditambahkannya pembentukan Gugus Tugas ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 440/2436/SJ tentang pencegahan penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid 19) di lingkungan Pemerintah Daerah, dan Surat Edaran Gubernur Sulsel nomor 440/1972/B.u.m.UM 2020 tentang himbauan kepada masyarakat Sulsel terkait pencegahan Covid 19.
Selain itu, pembentukan Gugus Tugas ini sesuai arahan Presiden Joko Widodo dalam penanganan Virus Corona sehingga bisa diantisipasi supaya tidak masuk ke daerah ini, disamping gugus tugas ini juga akan memudahkan koordinasi.
Sebelumnya, Bupati Wajo meminta kepada seluruh elemen masyarakat kabupaten Wajo agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan agar penanggulan dan pencegahan Virus Corona dapat dilakukan secara dini.
” Meski Kabupaten Wajo masih dinyatakan aman dari Virus Corona, tetapi kita harus tetap waspada dengan jalan melakukan pola hidup sehat,” pungkasnya.(Hms-Adv)
Editor: Kurniawan