LINTASCELEBES.COM WAJO — Satuan Reskrim Polres Wajo menciduk 3 warga Asal Kecamatan Pitumpanua. Penangkapan IW (28), AG (28) & AT (26) karena diduga kasus penyalahgunaan narkoba.
Kasat Reskrim Pres Wajo AKP Agus Salim membenarkan kalau tadi malam di Kecamatan Pitumpanua telah melakukan penangkapan terhadap lelaki IW (28), AG (28) dan AT (26) karena di penguasaanya diamankan 7 sachet narkotika jenis shabu.
AKP Agus Salim mengungkapkan, Penangkapan para terduga pelaku ini berawal ketika anggota Sat Res Narkoba melakukan penangkapan terhadap lelaki IW (28) dan AG (28) karna ditemukan 7 sachet narkotika jenis shabu.
Selanjutnya, kata dia kembali melakukan penangkapan terhadap lelaki AT (26) yang berperan sebagai orang yang menjual 7 sachet narkotika jenis shabu tersebut.
Agus Salim mengatakan, saat ini 3 terduga pelaku tersebut ada di Sel Titipan Narkoba Polres Wajo untuk selanjutnya kami lakukan penyelidikan lanjutan.(Rls)
Editor: Muh. Hamzah