Home / Nasional

Kamis, 12 Maret 2020 - 13:29 WIB

MA Perintahkan BPJS Batalkan Kenaikan Iuran Meski Belum Terima Putusan

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah.(detikcom)

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah.(detikcom)

LINTASCELEBES.COM JAKARTA – BPJS Kesehatan mengaku masih menunggu salinan putusan Mahkamah Agung (MA) soal pembatalan kenaikan iuran. MA menegaskan BPJS Kesehatan tetap harus melaksanakan putusan itu meski belum menerima salinan putusannya.

“Harus melaksanakan. BPJS itu kan harus melayani masyarakat, kan begitu,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah, di gedung Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2020) seperti yang dilansir detik.com.

Menurut Abdullah, putusan MA diumumkan selayaknya peraturan perundang-undangan yang mengikat masyarakat. Abdullah mengatakan putusan itu bukan hanya mengikat BPJS sebagai satu pihak.

“Perintahnya putusan adalah mengirimkan petikan putusan kepada percetakan negara kemudian diumumkan dalam berita negara. Jadi diumumkan layaknya peraturan perundang-undangan karena ini mengikat banyak masyarakat. Bukan BPJS sebagai pihak ya. Secara keseluruhan tahu” jelas Abdullah.(Suber: detik.com)

Share :

Baca Juga

Nasional

Indonesia Kedatangan Vaksin Sinopharm 1,184 Juta Dosis, Ada Semangat Kolaborasi dalam Vaksinasi Gotong Royong

Nasional

Pesan dari Penyintas COVID-19: Patuhi Prokes, Masker Tidak Boleh Longgar

Nasional

Vaksinolog  dr. Dirga Imbau Masyarakat Agar Perlu Mengetahui Informasi yang Benar Terkait Vaksin

Nasional

Perkuat Protokol Kesehatan untuk Ramadan Lebih Aman

Nasional

Suardi Saleh Pemimpin Tanpa Sekat Hadiri Pengarahan Presiden RI

Nasional

Tahap ke-19, Indonesia Kedatangan 998 Ribu Dosis Vaksin

Nasional

Lebihi Anggaran APBD 115 Persen, Apkasi Sororoti Belanja Pemda Terkait Mandatory Spending

Nasional

440 Ribu Nakes dan 23 Ribu Vaksinator Persiapkan Diri untuk Pelaksanaan Vaksinasi Covid 19