Home / Nasional

Kamis, 12 Maret 2020 - 13:29 WIB

MA Perintahkan BPJS Batalkan Kenaikan Iuran Meski Belum Terima Putusan

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah.(detikcom)

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah.(detikcom)

LINTASCELEBES.COM JAKARTA – BPJS Kesehatan mengaku masih menunggu salinan putusan Mahkamah Agung (MA) soal pembatalan kenaikan iuran. MA menegaskan BPJS Kesehatan tetap harus melaksanakan putusan itu meski belum menerima salinan putusannya.

“Harus melaksanakan. BPJS itu kan harus melayani masyarakat, kan begitu,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah, di gedung Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2020) seperti yang dilansir detik.com.

Menurut Abdullah, putusan MA diumumkan selayaknya peraturan perundang-undangan yang mengikat masyarakat. Abdullah mengatakan putusan itu bukan hanya mengikat BPJS sebagai satu pihak.

“Perintahnya putusan adalah mengirimkan petikan putusan kepada percetakan negara kemudian diumumkan dalam berita negara. Jadi diumumkan layaknya peraturan perundang-undangan karena ini mengikat banyak masyarakat. Bukan BPJS sebagai pihak ya. Secara keseluruhan tahu” jelas Abdullah.(Suber: detik.com)

Share :

Baca Juga

Nasional

PERSI: Sinergi Rumah Sakit dan Pemerintah dalam Penanganan Lonjakan Kasus COVID-19 Menjadi Prioritas

Nasional

Polisi di Toraja yang Sebar Opini Negatif Polri di Medsos, Buat Pengakuan dan Permintaan Maaf

Nasional

Sambut Hari Santri, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Akan Gelar Simposium Digitalisasi Perguruan Tinggi

Nasional

Tahap ke-19, Indonesia Kedatangan 998 Ribu Dosis Vaksin

Nasional

Pesan dari Penyintas COVID-19: Patuhi Prokes, Masker Tidak Boleh Longgar

Nasional

Suardi Saleh Pemimpin Tanpa Sekat Hadiri Pengarahan Presiden RI

Nasional

3 Pesan Kunci Memajukan Pendidikan dari Wapres dan Para Tokoh di Rakernas LPTNU

Nasional

Eks Direktur Jenderal Vokasi Kementerian Pendidikan jadi Advisor SEVIMA