Home / Nasional

Kamis, 12 Maret 2020 - 13:29 WIB

MA Perintahkan BPJS Batalkan Kenaikan Iuran Meski Belum Terima Putusan

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah.(detikcom)

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah.(detikcom)

LINTASCELEBES.COM JAKARTA – BPJS Kesehatan mengaku masih menunggu salinan putusan Mahkamah Agung (MA) soal pembatalan kenaikan iuran. MA menegaskan BPJS Kesehatan tetap harus melaksanakan putusan itu meski belum menerima salinan putusannya.

“Harus melaksanakan. BPJS itu kan harus melayani masyarakat, kan begitu,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah, di gedung Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2020) seperti yang dilansir detik.com.

Menurut Abdullah, putusan MA diumumkan selayaknya peraturan perundang-undangan yang mengikat masyarakat. Abdullah mengatakan putusan itu bukan hanya mengikat BPJS sebagai satu pihak.

“Perintahnya putusan adalah mengirimkan petikan putusan kepada percetakan negara kemudian diumumkan dalam berita negara. Jadi diumumkan layaknya peraturan perundang-undangan karena ini mengikat banyak masyarakat. Bukan BPJS sebagai pihak ya. Secara keseluruhan tahu” jelas Abdullah.(Suber: detik.com)

Share :

Baca Juga

Nasional

Resep Kemajuan Teknologi Indonesia Ala Pakar IT SEVIMA dan Wakil Gubernur Akademi Angkatan Laut

Nasional

Kontrak Pengadaan Material dan Jasa Nutrient Organic Oil Recovery Dengan Skema No-Cure No-Pay Pertama di Indonesia

Nasional

Terima Kunjungan Anggota KPU, Bawalu Wajo Harapkan Tingkatkan Sinergitas Lembaga Penyelenggara Pemilu

Nasional

Lebihi Anggaran APBD 115 Persen, Apkasi Sororoti Belanja Pemda Terkait Mandatory Spending

Nasional

Vaksinasi, Solusi Lindungi Diri dari Mutasi Virus COVID-19

Halo Polisi

Irjen Argo: Saat Ini Polri Fokus Terhadap Praktek Pemberantasan Premanisme di Masyarakat.

Nasional

VaksinologĀ  dr. Dirga Imbau Masyarakat Agar Perlu Mengetahui Informasi yang Benar Terkait Vaksin

Nasional

Rabu Mendatang, LPTNU PBNU Gelar Rapat Kerja Nasional