Home / Nasional

Kamis, 12 Maret 2020 - 13:29 WIB

MA Perintahkan BPJS Batalkan Kenaikan Iuran Meski Belum Terima Putusan

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah.(detikcom)

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah.(detikcom)

LINTASCELEBES.COM JAKARTA – BPJS Kesehatan mengaku masih menunggu salinan putusan Mahkamah Agung (MA) soal pembatalan kenaikan iuran. MA menegaskan BPJS Kesehatan tetap harus melaksanakan putusan itu meski belum menerima salinan putusannya.

“Harus melaksanakan. BPJS itu kan harus melayani masyarakat, kan begitu,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah, di gedung Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2020) seperti yang dilansir detik.com.

Menurut Abdullah, putusan MA diumumkan selayaknya peraturan perundang-undangan yang mengikat masyarakat. Abdullah mengatakan putusan itu bukan hanya mengikat BPJS sebagai satu pihak.

“Perintahnya putusan adalah mengirimkan petikan putusan kepada percetakan negara kemudian diumumkan dalam berita negara. Jadi diumumkan layaknya peraturan perundang-undangan karena ini mengikat banyak masyarakat. Bukan BPJS sebagai pihak ya. Secara keseluruhan tahu” jelas Abdullah.(Suber: detik.com)

Share :

Baca Juga

Nasional

Prof. Iskhaq Iskandar: Perjuangan Sang Kondektur Bus Kota Palembang jadi Guru Besar Universitas Sriwijaya

Nasional

Ratusan Kampus Politeknik Swasta se-Indonesia akan Gelar Sarasehan, Bahas Masa Depan Pendidikan Vokasi

Nasional

Kemnaker–Pertamina Jajaki Kerja Sama Pelatihan HSE dan Operator SPBU

Nasional

Bersama Prof. Rhenald Kasali & Para Pakar Executive Forum SEVIMA Akan Kupas Strategi Kampus Tingkatkan Penyerapan Lulusan

Nasional

Menkes Budi: Selain untuk Masyarakat, Vaksin Moderna Juga Untuk Dosis ke-3 Tenaga Kesehatan

Nasional

Polisi di Toraja yang Sebar Opini Negatif Polri di Medsos, Buat Pengakuan dan Permintaan Maaf

Nasional

Pemerintah Terus Melakukan Upaya Percepatan dan Perluasan Vaksinasi

Nasional

Survei: 72,4% Responden Menyatakan Bersedia untuk Menerima Vaksin Covid 19