LINTASCELEBES.COM JAKARTA — Perihal kekerasan seksual sedang ramai menjadi bahan perbincangan di masyarakat. Terlebih dengan adanya kasus Reynhard Sinaga, warga negara Indonesia yang menggemparkan seluruh dunia atas perbuatan yang dilakukannya.
Apa yang dilakukan Reynhard adalah bentuk kekerasan seksual. Kekerasan seksual adalah setiap tindakan atau perbuatan yang dilakukan seseorang tanpa adanya persetujuan atau ingin menguasai orang lain sehingga terjadi asusila, baik berupa kontak fisik atau bukan, tanpa adanya persetujuan.
“Ada 15 bentuk kekerasan seksual yang bisa teridentifikasi, paling lazim adalah perkosaan. Pemaksaan perkawinan juga suatu bentuk kekerasan, artinya kita tidak bisa berhenti disini saja. Ada banyak bentuk lain yang bisa kita cegah atau kita bantu,” terang spesialis kejiwaan dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, dr Gina Anindyajati, SpKJ, saat ditemui pada Jumat, (10/1/2020).
Adapun 15 bentuk jenis kekerasan seksual yang dimaksud antara lain Perkosaan, Perbudakan seksual, Pemaksaan perkawinan, Pemaksaan aborsi, Pelecehan seksual, Prostitusi paksa, Penyiksaan seksual, Praktik tradisi, Eksploitasi seksual, Pemaksaan kehamilan, Pemaksaan kontrasepsi, Kontrol seksual, Penghukuman nuansa seksual, Perdagangan perempuan, Intimidasi seksual.
Kekerasan seksual bisa terjadi ketika korban tidak memberi persetujuan atau pemaksaan. Pemaksaan bisa terjadi karena korban memang tidak mau memberikan persetujuan atau tidak mengerti, misalnya anak dengan disabilitas intelektual. Mereka mungkin tidak paham sehingga kesannya tidak ada pemaksaan, padahal persetujuan pun tidak diberikan.
“Kekerasan seksual tidak pilih-pilih, semua bisa jadi korban. Perempuan, laki-laki, anak-anak, bahkan lansia pun bisa jadi korban. Pelaku kekerasan tidak lihat jenis kelamin dan umur,” pungkasnya.(Sumber: detik.com)