Home / Sulsel

Minggu, 17 Maret 2024 - 12:07 WIB

Danny Pomanto Tata Ulang Manajemen Persampahan Kota Makassar

Wali Kota Makassar, Danny Pomanto mengumpulkan camat dan lurah membahas pelayanan dan penarikan retribusi persampahan, di DP Hall Jalan Amirullah, Sabtu (16/03/2024)

Wali Kota Makassar, Danny Pomanto mengumpulkan camat dan lurah membahas pelayanan dan penarikan retribusi persampahan, di DP Hall Jalan Amirullah, Sabtu (16/03/2024)

LINTASCELBES.COM MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar menggodok perubahan Perwali 56 Tahun 2015 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan.

Perubahan ini merupakan tindaklanjut pasca terbitnya Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditetapkan tertanggal 5 Januari 2024.

Untuk itu, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mengumpulkan camat dan lurah membahas pelayanan dan penarikan retribusi persampahan, di DP Hall Jalan Amirullah, Sabtu (16/03/2024).

Ia juga ingin menata ulang manajemen persampahan di Kota Makassar. Khususnya mendata secara detail para wajib retribusi sampah.

Karenanya itu, hadir dalam rapat tersebut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Ferdy Mochtar dan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Muh Hatim.

Juga Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Andi Zulkifli Nanda, dan Tim Ahli Wali Kota Makassar Ihsan Latief

“Saya perintahkan Pak Ferdy dan Disdukcapil untuk menyusun daftar wajib retribusi sampah,” ujarnya.

Katanya, pemerintah kota melalui Bagian Hukum akan membuat perwali turunan dari Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Seluruh camat dan lurah diminta untuk memasukkan data potensi retribusi sampah yang ada di wilayahnya masing-masing.

Retribusi sampah untuk kategori bisnis dan industri harus mendapat intervensi karena potensinya cukup besar dibandingkan sampah kategori rumah tangga.

“Ini harus kita barengi dengan pengambilan sampah yang jauh lebih baik. Kota ini harus bersih,” tegas Danny Pomanto.

Sementara itu, Kepala DLH Makassar Ferdy Mochtar menyampaikan rencana perubahan Perwali Nomor 56 Tahun 2015 masih dalam tahap pendataan.

“Jadi ini adalah perwali baru turunan dari Perda Nomor 1 Tahun 2024. Perwali baru ini akan menjadi rujukan besaran tarif pembayaran sampah mulai tingkat rumah tangga, bisnis, industri, hingga fasilitas umum,” beber Ferdy.(Sir)

Editor: Hamzah 

Share :

Baca Juga

Sulsel

Hasnah Syam Hadiri Resepsi Pernikahan Anak Bupati Soppeng dan Kunjungi Konstituen

Sulsel

Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar Dampingi Indira Jusuf Ismail Lepas Peserta Run to End TB di CPI

Sulsel

Outing Class PKA Angkatan XI LAN RI, Intip Manajemen Kerja dan Layanan Inovatif Digital Kantor Imigrasi Makassar

Sulsel

Di Hadapan Peserta Rakor Gakkum LHK, Danny Sampaikan Program Siswa Wajib Tanam Pohon

Advertorial

Kordiv PP Datin Bawaslu Wajo Bimtek Singkat Panwascam Maniangpajo Terkait Penanganan Pelanggaran Pemilu

Sulsel

Disperkim Hadiri Rapat Kerja DPRD Makassar Bahas PPAS APBD Tahun 2024

Sulsel

Musrembang 2024, Pemprov Sulsel Optimis Pertumbuhan Ekonomi 5,23 – 6,71 Persen

Sulsel

Suardi Saleh Sebut Seremonial Hari Jadi Barru Momentum Untuk Muhasabah