Home / Sulsel

Minggu, 17 Maret 2024 - 12:07 WIB

Danny Pomanto Tata Ulang Manajemen Persampahan Kota Makassar

Wali Kota Makassar, Danny Pomanto mengumpulkan camat dan lurah membahas pelayanan dan penarikan retribusi persampahan, di DP Hall Jalan Amirullah, Sabtu (16/03/2024)

Wali Kota Makassar, Danny Pomanto mengumpulkan camat dan lurah membahas pelayanan dan penarikan retribusi persampahan, di DP Hall Jalan Amirullah, Sabtu (16/03/2024)

LINTASCELBES.COM MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar menggodok perubahan Perwali 56 Tahun 2015 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan.

Perubahan ini merupakan tindaklanjut pasca terbitnya Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditetapkan tertanggal 5 Januari 2024.

Untuk itu, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mengumpulkan camat dan lurah membahas pelayanan dan penarikan retribusi persampahan, di DP Hall Jalan Amirullah, Sabtu (16/03/2024).

Ia juga ingin menata ulang manajemen persampahan di Kota Makassar. Khususnya mendata secara detail para wajib retribusi sampah.

Karenanya itu, hadir dalam rapat tersebut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Ferdy Mochtar dan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Muh Hatim.

Juga Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Andi Zulkifli Nanda, dan Tim Ahli Wali Kota Makassar Ihsan Latief

“Saya perintahkan Pak Ferdy dan Disdukcapil untuk menyusun daftar wajib retribusi sampah,” ujarnya.

Katanya, pemerintah kota melalui Bagian Hukum akan membuat perwali turunan dari Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Seluruh camat dan lurah diminta untuk memasukkan data potensi retribusi sampah yang ada di wilayahnya masing-masing.

Retribusi sampah untuk kategori bisnis dan industri harus mendapat intervensi karena potensinya cukup besar dibandingkan sampah kategori rumah tangga.

“Ini harus kita barengi dengan pengambilan sampah yang jauh lebih baik. Kota ini harus bersih,” tegas Danny Pomanto.

Sementara itu, Kepala DLH Makassar Ferdy Mochtar menyampaikan rencana perubahan Perwali Nomor 56 Tahun 2015 masih dalam tahap pendataan.

“Jadi ini adalah perwali baru turunan dari Perda Nomor 1 Tahun 2024. Perwali baru ini akan menjadi rujukan besaran tarif pembayaran sampah mulai tingkat rumah tangga, bisnis, industri, hingga fasilitas umum,” beber Ferdy.(Sir)

Editor: Hamzah 

Share :

Baca Juga

Sulsel

Danny Sabet Kepala Daerah Inovatif 2022 Bidang Pelayanan Publik

Sulsel

Pemprov Gelar Kejuaraan Bulutangkis Rangkaian HUT Sulsel Ke-354

Sulsel

Bupati Wajo Hadiri Pelantikan Pimpinan Daerah Dewan Masjid Indonesia Wajo

Sulsel

Camat Ujung Tanah Gelar Senam Sehat Bersama Pj RT/RW dan Warga di Kelurahan Totaka

Sulsel

Munafri Sebut Masa Depan Perusda, Dimulai dari Ketahanan Pangan

Sulsel

Karebosi Siap Berwajah Baru, Pemkot Targetkan Tender Awal 2026

Sulsel

Hadiri Rakorwasda APIP, Pj Gubernur Bahtiar Minta Inspektorat Audit Perseroda dan Aset Pemprov Sulsel

Sulsel

Ketua TP PKK Makassar Apresiasi Makassar Ramadan Fest 2025 Dukung UMKM Lokal