LINTASCELEBES.COMĀ WAJO — Teka-teki tentang waktu pelaksanaan pelantikan pejabat Eselon 2B atau Jabatan Pimpinan Tinggi pratama (JPTP), untuk posisi Dinas dan Badan Kabupaten Wajo, mulai terungkap.
Berdasarkan Peraturan Daerah ( Perda) No 1 Tahun 2019 tentang perubahan Peraturan Daerah ( Perda) No 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, disebutkan, terdapat 27 Organisasi Perangkat Daerah ( OPD), sebelumnya 39 OPD, jadi terpangkas 12 OPD.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Wajo, Drs Herman, mengatakan, pelantikan pejabat Eselon 2, untuk mengisi posisi JPTP, menunggu surat persetujuan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Katanya, untuk mutasi Pejabat Eselon 2 atau JPTP, harus ada persetujuan dari KASN, apalagi pelantikan ini merupakan perubahananĀ struktur organisasi baru.
“Kita tinggal menunggu surat persetujuan dari KASN, untuk pelantikan Pejabat Eselon 2 sesuai dengan Perda No 1 Tahun 2019, Insyaallah awal Januari, ” jelasnya.
Kalau tidak ada halangan, lanjut mantan Kadis Infokom Kabupaten Wajo ini, dalam waktu dekat Tim Panitia Seleksi (Pansel) Uji Kompetensi Job Fit JPTP, akan berangkat ke kantor KASN di Jakarta untuk mempertanyakan surat permintaan persetujuan KASN, untuk pelantikan Pejabat Eselon 2 di Wajo.
Sebelumnya, jelas Herman, Tim Pansel Job Fit bekerja sama dengan LAN, melaksanakan Assesment berupa uji kompetensi Job Fit terhadap para pejabat Eselon 2 yang diikuti oleh Kepala OPD, Asisten dan Staf Ahli Bupat.
” Hasil uji kompetensi tersebut, diserahkan Tim Pansel ke Bupati, dan selanjutnya dikirim ke KASN untuk mendapatkan persetujuan pelantikan, jadi berlakunya Perda No 1 Tahun 2019, ditandai dengan pelantikan pejabat untuk posisi JPTP, ” Katanya.
Terkait nama -nama pejabat yang bakal dilantik, Herman mengaku tidak bisa membocorkannya.
“Yang jelas, tunggu saja surat persetujuan dari KASN, Tim Pansel sudah melaporkan hasil ujiannya, ” ujar mantan Staf Ahli Bupati Wajo Bidang Kemasyarakatan dan SDM.

Kabag Organisasi Setda Wajo Muh. Ilyas
Sementara Kepala bagian (Kabag) Organisasi Sekertariat Daerah Kabupaten Wajo, Muhammad Ilyas membenarkan, jika Perda No 1 tahun 2019 diberlakukan, sejumlah pejabat Eselon 2 bakal kehilangan jabatan dan eselon.
Hanya saja, Ilyas mengaku tidak tahu pasti, kapan pemberlakuan Perda tersebut, yang jelas, katanya, jika Bupati sudah melantik pejabat sesuai dengan yang diamanahkah Perda, berarti Perda itu sudah berlaku.
“Kalau efektif diberlakukan Perda No 1 tahun 2019, maka ada 12 jabatan Eselon 2 B yang hilang, dan tentang kapan berlakunya saya tidak tahu pasti, tergantung Bupati, ” ujarnya.
Menurut mantan Sekertaris Kecamatan Tempe ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo telah melakukan Pemetaan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (PJPTP) bekerja sama dengan LAN yang dilaksanakan di kantor LAN Makassar, dan diikuti semua kepala OPD termasuk Asisten dan Staf Ahli.
Tujuan dari pemetaan ini, lanjut Ilyas, untuk Memetakan Kepala OPD sesuai dengan kompetensinya dengan posisi jabatan yang akan diisi.
” Kita lakukan pemetaan, untuk mengetahui pejabat yang bersangkutan, cocoknya di OPD mana, sesuai dengan kompetensinya ” jelasnya.
Kalau sudah dipetakan, tambah Ilyas, dan ternyata tidak ada yang cocok, maka pejabat tersebut akan ditempatkan sebagai staf biasa atau pejabat fungsional.(MB-H. Sayyid Agus Salim)
Editor : Muh. Hamzah