Home / Birokrasi

Rabu, 4 Desember 2019 - 14:29 WIB

ASN Mulai Libur Jumat – Minggu Tahun 2020

LINTASCELEBES.COM JAKARTA – ASN di tujuh instansi pusat akan menikmati tambahan hari libur dari Jumat – Minggu.

Rencananya, uji coba ini dimulai Januari 2020 di instansi antara lain BKN, LAN, Bappenas, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian PUPR, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan

Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Waluyo Martowiyoto yang menjadi ketua PMO (Project Management Office) Penilaian Kinerja mengatakan, PNS diwajibkan bekerja 10 hari atau dua pekan, dengan 80 jam. Ini bisa diubah jadi 9 hari saja tetapi tetap 80 jam kerja sehingga pada Jumatnya bisa libur.

“Rencana penerapan hari libur Jumat ini tidak diberikan atau diberlakukan setiap minggunya. Hanya pada minggu genap dan ganjil saja. Artinya hari Jumat tetap ada yang aktif, karena liburnya kan bergantian,” ungkap Waluyo di Jakarta, Selasa (3/12).lalu

Dengan bergantian libur atau mekanisme job sharing, hal ini dinilai tidak akan mengganggu pelayanan publik. Apalagi, dari sisi jam kerja sebenarnya tidak berubah, yaitu 80 jam kerja setiap dua minggu atau 40 kerja per minggunya.

Saat ini, pemerintah tengah menggodok penilaian kinerja PNS di lingkupx pemerintahan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019.

Dalam penilaian kinerja itu, nantinya ASN akan dikategorikan menjadi tiga peringkat, yaitu peringkat terbaik (exceed expectation) sebesar 20 persen, peringkat menengah sekitar 60-67 persen, dan peringkat terendah (low) sebesar 20 persen.

“Nantinya 20 persen ASN yang mendapat peringkat terbaik akan diberikan berbagai keistimewaan (privilege), salah satunya boleh bekerja dari rumah,” terang Waluyo.

Langkah ini juga merupakan uji coba (pilot project) terkait flexible working arrangement di beberapa K/L.

Kendati demikian, Waluyo menegaskan hal itu bukan untuk semua ASN. 20 persen ASN dengan peringkat terbaik pun mesti dilihat kembali bagaimana posisinya di kantor.

Analis kebijakan atau periset bisa, tetapi yang pelayanan langsung atau face to face itu tidak bisa.

“Pelayanan publik masih harus diatur. Jadi jangan sampai salah tafsir (pelayanan publik) ini bekerja di rumah,” tegas Waluyo.(int-fajar)

Share :

Baca Juga

DPRD

Polisi Bersama Pengunjuk Rasa Makan bersama di Depan Kantor DPRD Wajo

Advertorial

DPRD Terima 3 Ranperda Pemkab Wajo

Daerah

Bupati Wajo Minta Karang Taruna Kawal Program Cetak 1.000 Wirausaha Baru

DPRD

Caleg Hanura Arifuddin Gagal Ditetapkan Jadi Anggota DPRD Wajo Terpilih, Ini Masalahnya

DPRD

“Sedekah Jumat” At-taubah Channel Peduli Santuni 20 Anak Yatim

Daerah

DPRD Wajo Tetapkan Tarif Pajak Burung Walet 2,5 Persen

DPRD

Warga Salut Sosok Politisi Gerindra Herman Arif, Tiap Bulan Sumbangkan Gaji Pokok

Daerah

Tolak Rancangan UU Omnibus Law, Puluhan Buruh di Wajo Gelar Aksi Unjuk Rasa