Home / Birokrasi

Rabu, 4 Desember 2019 - 14:29 WIB

ASN Mulai Libur Jumat – Minggu Tahun 2020

LINTASCELEBES.COM JAKARTA – ASN di tujuh instansi pusat akan menikmati tambahan hari libur dari Jumat – Minggu.

Rencananya, uji coba ini dimulai Januari 2020 di instansi antara lain BKN, LAN, Bappenas, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian PUPR, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan

Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Waluyo Martowiyoto yang menjadi ketua PMO (Project Management Office) Penilaian Kinerja mengatakan, PNS diwajibkan bekerja 10 hari atau dua pekan, dengan 80 jam. Ini bisa diubah jadi 9 hari saja tetapi tetap 80 jam kerja sehingga pada Jumatnya bisa libur.

“Rencana penerapan hari libur Jumat ini tidak diberikan atau diberlakukan setiap minggunya. Hanya pada minggu genap dan ganjil saja. Artinya hari Jumat tetap ada yang aktif, karena liburnya kan bergantian,” ungkap Waluyo di Jakarta, Selasa (3/12).lalu

Dengan bergantian libur atau mekanisme job sharing, hal ini dinilai tidak akan mengganggu pelayanan publik. Apalagi, dari sisi jam kerja sebenarnya tidak berubah, yaitu 80 jam kerja setiap dua minggu atau 40 kerja per minggunya.

Saat ini, pemerintah tengah menggodok penilaian kinerja PNS di lingkupx pemerintahan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019.

Dalam penilaian kinerja itu, nantinya ASN akan dikategorikan menjadi tiga peringkat, yaitu peringkat terbaik (exceed expectation) sebesar 20 persen, peringkat menengah sekitar 60-67 persen, dan peringkat terendah (low) sebesar 20 persen.

“Nantinya 20 persen ASN yang mendapat peringkat terbaik akan diberikan berbagai keistimewaan (privilege), salah satunya boleh bekerja dari rumah,” terang Waluyo.

Langkah ini juga merupakan uji coba (pilot project) terkait flexible working arrangement di beberapa K/L.

Kendati demikian, Waluyo menegaskan hal itu bukan untuk semua ASN. 20 persen ASN dengan peringkat terbaik pun mesti dilihat kembali bagaimana posisinya di kantor.

Baca juga:  DPRD Wajo Serahkan Pokir ke Pemkab

Analis kebijakan atau periset bisa, tetapi yang pelayanan langsung atau face to face itu tidak bisa.

“Pelayanan publik masih harus diatur. Jadi jangan sampai salah tafsir (pelayanan publik) ini bekerja di rumah,” tegas Waluyo.(int-fajar)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Ketua DPRD Wajo Apresiasi Pelaksanaan Pemilu yang Lancar dan Damai

Advertorial

Persembahkan Sejumlah Prestasi, Perguruan Pencak Silat GSP Dapat Apresiasi DPRD Wajo

Advertorial

DPRD Wajo Tetapkan Empat Ranperda

Birokrasi

DPRD Wajo Serahkan Pokir ke Pemkab

Daerah

Permudah Pelayanan Masyarakat di Dapilnya, Andi Muliana Sam Siagakan Ambulans Gratis

DPRD

Walikota Sorong Resmikan Gedung DPPA

Advertorial

Anggota DPRD WAJO Terpilih Resmi Dilantik

Advertorial

Tolak Pembentukan Pansus Pasar Siwa, FP2S Aspirasi di DPRD Wajo