Home / Advertorial / Daerah / DPRD / Wajo

Selasa, 5 November 2019 - 19:57 WIB

DPRD Terima 3 Ranperda Pemkab Wajo

LINTASCELEBES.COM WAJO — DPRD Kabupaten Wajo menerima 3 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dari Pemerintah Kabuoaten Wajo untuk dibahas dan selanjutnya ditetapkan menjadi Perda, Selasa, 05 November 2019.

Ketiga Ranperda tersebut yakni, Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 6 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank Sulselbar, Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah pada Perusahaan Daerah Air Minum dan Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Sarang Burung Walet.

Ranperda tersebut diserahkan oleh Bupati Wajo H. Amran Mahmud dan diterima oleh Ketua DPRD Wajo HA. Alauddin Palaguna.

“Semoga pengajuan Ketiga Rancangan Perda ini dapat diterima dan dilanjutkan dalam pembahasan, di mana akan menghasilkan kesepakatan dan kemudian ditetapkan menjadi regulasi yang dapat berguna bagi masyarakat Wajo,” harap orang nomor satu di Bumi Lamaddukkelleng ini.(Advertorial)

Share :

Baca Juga

Daerah

Mas’ud Muhammadiyah: Mahasiswa KKN Unibos Harus Memahami Potensi Desa

Advertorial

Bersama Legislator DPRD Wajo dan Sekda, Duo Amran Hadiri Peresmian Sekretariat IBI Wajo

Advertorial

Bantu Pemasaran Beras Lokal Petani, Bupati dan Pemimpin Bulog Cabang Wajo Teken Nota Kesepahaman

Advertorial

HJW 620, Pemkab Wajo Dapat Alokasi APBD Pemprov Sulsel Sebesar Rp35,4 Milyar

Advertorial

Momentum HUT RI ke- 75, KNPI Wajo Akan Gelar Dialog Kebangsaan

Advertorial

Gerakan Makassar Shalat Subuh Berjamaah, Danny Tekankan Pentingnya Jagai Anakta Jagai Kotata

Advertorial

Pastikan Penyaluran BPNT dan PKH Tepat Sasaran, Anggota DPR RI Samsu Niang Berkunjung ke Wajo

Advertorial

Anggota DPRD Makassar Supratman: Pemuda Pemegang Estafet Kepemimpinan