Home / DPRD / Wajo

Minggu, 20 Oktober 2019 - 12:36 WIB

Pengurus Organisasi Pasar Sentral Siwa Gelar Tudang Sipulung Tindaklanjuti Kesepakatan Pemkab dan DPRD Wajo

LINTASCELEBES.COM WAJO — Pengurus Organisasi Pasar Sentral Siwa menggelar Tudang Sipulung bersama Kordinator pasar dan para pedagang diAula Kantor Pasar Siwa Sabtu, 19 Oktober 2019. Tudang Sipulung tersebut dalam rangka menindak lanjuti hasil kesepakatan rapat Pemerintah dan DPRD Wajo terkait Pasar Sentral Siwa.

Dimana dalam pertemuan Pemkab dan DPRD Wajo menghasilkan beberapa poin kesepakatan. Diantaranya pertama, polemik pembagian kios, pelataran dan ruko pasar sentral Siwa sudah selesai. Kedua pedagang Pasar yang memiliki dua tempat akan menyerahkan salah satu tempatnya ke Pemda selanjutnya diserahkan kepada pedagang korban kebakaran yang tetap berjualan sampai saat ini yang belum terakomodir.

Ketiga, pedagang Pasar yang mengeluarkan biaya untuk memperbaiki kios atau pelataran miliknya akan digantikan oleh pedagang yang belum terakomodir untuk memilikinya dengan difasilitasi oleh Pemda dalam hal ini kepala pasar Siwa. Keempata Kios, pelataran dan ruko yang ditempati pedagang statusnya adalah Izin Penggunaan Tempat setelah memiliki SIPT tidak boleh dipindah pemilikan, diperjual belikan dan disewakan. Apabila ada pelanggaran maka akan diambil alih oleh Pemda.

Kelima, bagi Pedagang pasar yang belum memiliki tempat untuk mendaftarkan diri segera kepada Dinas Perdagangan dan Pasar karena batas penerimaan pendaftaran berakhir pada tanggal 31 Oktober 2019. Keenam Dinas Pasar segera menerbitkan SIPT untuk pedagang pasar yg memiliki kios, pelataran dan ruko. Kemudian untuk Lapak Pasar Buah akan direlokasi setelah tempat sudah disediakan oleh Pemda dan akan direalisasikan secepatnya.

Ketua Organisasi Pasar Siswa H. Rukman Nawawi yang dihubungi mengatakan, pihaknya bersama pedagang melakukan tudang sipulung membicarakan terkait dengan hasil kesepakatan Pemda dan DPRD. Salah-satu yang dibicarakan pemasangan atap teras ruko (kanopi).

Baca juga:  Serah Terima LKPD Unaudited Tahun 2022 oleh Pemerintah Provinsi Sulsel

“Saya ingatkan kembali bahwa pendaftaran losd, dan kios hanya sampai tanggal 31 oktober 2019. Bagi pedagang yang belum terakomodir agar segera mendaftar ke dinas pasar melalui kordinator pasar,” ujar H. Rukman Nawawi.

H. Rukman Nawawi menambahkan, terkait kebersihan dan ketertiban akan di tingkatkan. Begitu juga dengan pengamanan pasar akan dikoordinasikan ke Polsek dan Koramil Pitumpanua.

“Sementara parkiran kendaraan pengunjung dan pedagang pasar akan diatur. Tidak ada lagi kendaraan masuk dalam pasar.
Pedagang di minta supaya mengatur barang jualannya agar tidak menganggu akses jalan dalam pasar,” ujarnya.

Sementara pedagang kaki lima yang ada di depan ruko berjualan pada hari Rabu dan Minggu kata dia, akan segera di tata ulang tempatnya.

“Kita akan data ulang penjual kaki lima yang menjual pada hari Rabu dan Minggu. Penjual yang menggunakan mobil juga akan di tertibkan,” jelas Anton kordinator pasar Pitumpanua.(Red)

Editor: Muh. Hamzah

Share :

Baca Juga

Wajo

Badan Narkotika Wajo Segera Terbentuk, Bupati Perkuat Sinergitas dengan BNN Berantas Narkoba

Wajo

Hadiri Rembug KTNA, Sekda Sinjai Harap Jadi Konseptor untuk Kesejahteraan Petani dan Nelayan

Wajo

Bupati Wajo Bareng Kapolres-Dandim Tinjau Lokasi Banjir Pesisir Sungai Walannae

Wajo

Kepatuhan Prokes, Terbukti Menekan Penularan Covid 19 Lebih Luas

Wajo

Gelar Apel Pagi, Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Sampaikan 3 Instruksi Presiden Joko Widodo

Wajo

Bupati Barru Resmikan Misi Pasaraya Cabang Madello

DPRD

Buka Pertemuan FKS Wajo, Amran SE: Jangan Nanti Ada Verifikasi Baru Bekerja

Wajo

Cegah Penyebaran Covid 19, Samsat Wajo Sosialisasi Prokes 3M di Ruang Pelayanan