LINTASCELEBES.COM WAJO — Untuk meningkatkan pengetahuan tentang lalu lintas dan tertib lalu lintas kepada para pengguna jalan, terutama para pengemudi angkutan umum antar daerah, Satuan Lalulintas Polres Wajo memberikan sosialisasi UU No 22 tahun 2019, Kamis 18 Juli 2019.
Materi tertib lalu lintas tersebut diberikan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Wajo, Dinas Perhubungan Kabupaten Wajo, Kantor Samsat Wajo, serta Jasa Raharja.
Kasat Lantas Polres Wajo AKP. Muh. Yusuf mengatakan, sosialisasi ini dilakukan untuk menekan dan mencegah terjadinya kecelakaan lalu-lintas di Wajo. Selain itu juga agar terciptanya keamanan keselamatan ketertiban dan kelancaran lalu lintas, sehingga diharapkan mampu menekan angka kecelakaan lalu lintas di Bumi Lamaddukkelleng.
“Sosialisasi ini dalam rangka meningkatkan pengetahuan tentang lalu lintas dan tertib lalu lintas sehingga dapat terhindar dari kecelakaan lalu lintas,” ujar AKP. Muh. Yusuf.(*)
Editor : Muh. Hamzah