LINTASCELEBES.COM WAJO — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo mengambil langkah tegas guna mengurai antrean panjang pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang kerap terjadi di daerah tersebut. Seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Wajo sepakat memberlakukan sistem ganjil genap bagi kendaraan bermotor.
Kebijakan strategis ini merupakan hasil kesepakatan dalam rapat koordinasi antara Pemkab Wajo, perwakilan SPBU, jajaran Kepolisian, TNI, serta pihak terkait di ruang rapat pimpinan Kantor Bupati Wajo, Jumat (25/9/2026). Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra, Ahmad Jahran.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Ahmad Jahran, menyampaikan bahwa aturan ini akan efektif berjalan mulai pekan depan. “Kebijakan tersebut akan mulai diberlakukan secara efektif pada Senin, 28 September hingga 5 Oktober 2026. Sementara itu, pada 25–27 September 2026 dilakukan sosialisasi dan penyebarluasan informasi kepada masyarakat,” ujar Jahran, mengutip arahan Bupati Wajo, Andi Rosman.
Dalam penerapannya, aturan ganjil genap disesuaikan dengan dua indikator utama, yakni angka terakhir pada nomor polisi (nopol) kendaraan dan tanggal pada kalender Masehi.
“Kendaraan dengan nomor polisi berakhiran angka ganjil dilayani pada tanggal ganjil, sedangkan kendaraan dengan nomor polisi berakhiran angka genap dilayani pada tanggal genap,” bebernya.
Bupati Wajo, Andi Rosman, memberikan apresiasi tinggi kepada para pengelola SPBU yang berkomitmen penuh mendukung kebijakan ini. Ia berharap langkah kolektif tersebut mampu menciptakan ketertiban umum di sektor energi.
“Langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam mengurai antrean serta meningkatkan ketertiban dalam penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran,” ungkap Andi Rosman.
Pemkab Wajo juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk kooperatif dan bijak dalam menyikapi kebijakan pembatasan ini demi kebaikan bersama. Keberhasilan program penataan energi ini dinilai sangat bergantung pada tingkat kesadaran dan partisipasi publik di Kabupaten Wajo.(r/Adv)













