Home / Sulsel

Rabu, 16 September 2026 - 07:49 WIB

Bau Menyengat, Warga Soroti Aktivitas Industri Pabrik Tahu Milik Wahyudi

Lokasi industri pabrik tahu milik Wahyudi  di Jalan Deppasawi  RW 07 RT 01, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate Kota Makassar

Lokasi industri pabrik tahu milik Wahyudi di Jalan Deppasawi RW 07 RT 01, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate Kota Makassar

LINTASCELEBES.COM MAKASSAR — Warga menyoroti aktivitas industri pabrik tahu milik Wahyudi yang terletak di Jalan Deppasawi RW 07 RT 01, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate Kota Makassar.

Dimana proses produksi industri pabrik tahu milik Wahyudi memicu bau menyengat dan polusi udara yang mengganggu kenyamanan warga setempat.

Selain itu, limbah cair tahu yang dibuang langsung ke kanal membuat air berubah warna, berbuih putih, dan kekurangan oksigen sehingga merusak ekosistem air.

Udara yang kotor dan bau busuk limbah berdampak buruk pada kenyamanan serta kesehatan mental masyarakat yang berada di kawasan permukiman padat penduduk.

Salah satu warga sekitar yang tidak ingin diketahui identitasnya mengatakan bahwa aktivitas industri pabrik tahu tersebut sudah beroperasi kurang lebih 10 tahun.

“Industri pabrik tahu disini sudah beroperasi selama kurang lebih 10 tahun, proses produksi pabrik ini sangat menggangu kenyamanan kami, karena bau sangat menyengat,” jelasnya, Rabu (16/9/2026).

Dengan adanya aktivitas industri pabrik tahu di kawasan permukiman padat penduduk diduga melanggar Perda Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2024, paragraf 5 pasal 46 tentang Kawasan Peruntukan Industri (KPI).

Sesuai regulasi, Kawasan Peruntukan Industri (KPI) dalam kota umumnya wajib berlokasi di zona khusus, yakni: Kecamatan Biringkanaya, Kecamatan Manggala, Kecamatan Tallo, Kecamatan Tamalanrea dan Kecamatan Ujung Tanah.

Kawasan Peruntukan Industri (KPI) adalah bentangan lahan yang diperuntukkan bagi kegiatan Industri berdasarkan Rencana Tata
Ruang Wilayah dan tata guna tanah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dikonfirmasi secara terpisah Staf Analisis Perdagangan Disperin Kota Makassar, Abdul Hamid mengatakan bahwa terkait usaha industri tahu yang menimbulkan dampak lingkungan atau limbah yang bau kami akan segera melakukan pemeriksaan lapangan.

“Jadi kami dari pihak Disperin akan segera melakukan pemeriksaan lapangan untuk meneliti perizinannya dan menganalisis dampak yang ditimbulkan bagi masyarakat sekitar,”tegasnya.(r)

Editor: Syafruddin Menroja

Share :

Baca Juga

Sulsel

Kadis Sosial Sinjai: 5.600 Data DTKS Tidak Valid

Sulsel

Groundbreaking Akses Manggala–BTP, Solusi Pengurai Kemacetan Makassar Timur

Sulsel

Kadispora Makassar Buka Secara Resmi Kejuaraan Bulutangkis Makassar Cup 2022

Advertorial

Pimpin Rapat Persiapan HJW, Pj. Bupati Wajo Harapkan Usung Tema Sutera

Sulsel

Launching ‘Gowa Annangkasi’, Bupati Husniah Komitmen Wujudkan Gowa Bersih

Sulsel

Puskesmas Bangkala Terima Kunjungan Global Fun Pusat

Sulsel

Turunkan Alat Berat, Satgas TMMD Kodim 1406/Wajo Gencarkan Pengerasan Jalan

Sulsel

Kundapil Andi Pahlevi: Pengerjaan Drainase dan Longwis Akan Rampung Sesuai Jadwal