Home / Sulsel

Jumat, 28 Agustus 2026 - 09:31 WIB

Gudang Minol Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Disperin Makassar Diminta Lakukan Penindakan

Dokumentasi lokasi gudang tempat penyimpanan minuman alkohol diduga tanpa izin terletak di Ruko Cendrawasih Square, Kelurahan Sambung Jawa, Kecamatan Mamajang Makassar, Jumat (28/8/2026)

Dokumentasi lokasi gudang tempat penyimpanan minuman alkohol diduga tanpa izin terletak di Ruko Cendrawasih Square, Kelurahan Sambung Jawa, Kecamatan Mamajang Makassar, Jumat (28/8/2026)

LINTASCELEBES.COM MAKASSAR — Aktivitas gudang minuman alkohol (Minol) yang terletak di Wilayah Ruko Cendrawasih Square, Kelurahan Sambung Jawa, Kecamatan Mamajang Makassar diduga beroperasi tanpa izin dan melanggar Perwali Kota Makassar Nomor 16 Tahun 2019 dan Perwali Nomor 17 TahuMakassar.

Perwali Kota Makassar Nomor 16 Tahun 2019 mengatur lokasi pergudangan dan aktivitas bongkar muat wajib berada di Kawasan Industri Makassar (KIMA) atau wilayah Kecamatan Tamalanrea dan Kecamatan Biringkanaya.

Serta kegiatan gudang dan bongkar muat dilarang keras di luar kawasan yang ditentukan untuk mencegah kemacetan dan kecelakaan akibat truk besar.

Sementara Perwali Kota Makassar Nomor 17 Tahun 2019 sendiri mengatur berbagai aspek terkait minuman beralkohol, mulai dari klasifikasi, perizinan, tempat penjualan yang diizinkan, hingga sanksi administratif dan pidana bagi pelanggar.

Peraturan ini membatasi penjualan minuman beralkohol hanya pada hotel berbintang, restoran dengan kategori tertentu, dan tempat khusus yang telah mendapatkan izin resmi.

Terpantau oleh wartawan media lintascelebes.com di lokasi gudang minuman alkohol tanpa izin itu nampak terlihat pintu besi yang tidak terbuka lebar terkesan menutupi aktivitas yang berada didalam ruko, Jumat (28/8/2026).

Hal senada juga disampaikan warga sekitar yang mengatakan bahwa di dalam ruko itu terlihat tumpukan dos dan pintunya hanya terbuka sedikit, kadang dibuka kalau ada aktivitas, biasanya ada mobil pribadi datang ambil dos.

“Ada tadi aktivitas disitu, dia buka pintunya dan kelihatan di dalam ruko banyak tumpukan dos, banyak sekali. Selain itu di wilayah ruko ini sering terlihat aktivitas bongkar muat kontainer dan truk besar,” kata warga.

Dengan adanya dugaan tersebut diminta kepada Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperin) Kota Makassar untuk turun langsung melakukan pengawasan dan penindakan tempat usaha yang nekat beroperasi tanpa izin.

Staf Analisis Perdagangan Disperin Kota Makassar, Abdul Hamid mengatakan bahwa pihaknya menunggu surat perintah, setelah selesai akan turun tinjau lokasi gudang minol tersebut.

“Kalau memang melanggar pasti kami akan tindaki,” tegas Hamid.

Editor: Syafruddin Menroja

Share :

Baca Juga

Sulsel

Kadishub Makassar Sambut Kunjungan Wali Kota Munafri

Sulsel

Bapenda Makassar Terima Kunjungan Tim Penilai Inovasi Kementerian Dalam Negeri

Sulsel

Raih Penghargaan BIAN 2022, Kadinkes: Ini Berkat Keseriusan Wali Kota Makassar

Sulsel

Hari Tenang, Panwascam se Kabupaten Wajo Bagi-bagi Brosur

Sulsel

Dirut PDAM Makassar Kunjungi 2 Titik Lokasi Terdampak Korban Banjir di Manggala

Sulsel

Serap Aspirasi dari Bawah, Feri Surachmat Gelar Reses di Kelurahan Maddukkelleng

Sulsel

Resmikan Gedung Baru Puskesmas Maniangpajo, Andi Bataralifu: Salah-satu Fokus Utama, Integrasi Layanan Primer di Puskesmas

Sulsel

Wali Kota Danny Jadikan Lorong Wisata Inti 24 Program Strategi