Home / Sulsel

Selasa, 17 Februari 2026 - 11:04 WIB

Kejari Soppeng Terapkan Plea Bargain Pertama di Indonesia Berdasarkan Pasal 78 KUHAP 2025

Kejari soppeng yang pertama di Indonesia melaksanakan kewenangan barunya,

Kejari soppeng yang pertama di Indonesia melaksanakan kewenangan barunya, "Plea Bargain" berdasarkan Pasal 78 KUHAP 2025

LINTASCELEBES.COM SOPPENG — Kejaksaan Negeri Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, mencatatkan tonggak sejarah dalam penegakan hukum nasional dengan menjadi satuan kerja pertama di Indonesia yang menerapkan mekanisme pengakuan bersalah (plea bargain) sebagaimana diatur dalam Pasal 78 KUHAP 2025.

Penerapan mekanisme tersebut dilakukan dalam penanganan perkara kekerasan terhadap anak yang melibatkan terdakwa berinisial S (65 tahun). Langkah ini diambil setelah upaya restorative justice (RJ) tidak mencapai kesepakatan karena pihak keluarga korban belum bersedia memberikan maaf, sehingga perkara berlanjut ke tahap penuntutan.

Pada Tahap II, Jaksa Penuntut Umum Muh. Yusuf Syahruddin SH dan Gladys Juhannie Dwi Putri SH menawarkan mekanisme pengakuan bersalah kepada terdakwa. Dalam skema tersebut, terdakwa mengakui seluruh perbuatannya dan kesepakatan dituangkan dalam perjanjian formal antara penuntut umum dan terdakwa yang didampingi penasihat hukum. Sebagai konsekuensi, jaksa menawarkan keringanan hukuman yang terukur tanpa menghapus kewajiban pertanggungjawaban pidana.

Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng, Sulta D Sitohang SH MH, mengatakan penerapan plea bargain tidak lepas dari sejumlah tantangan, terutama karena belum adanya petunjuk teknis dari pusat. Namun, menurutnya, hal itu tidak menjadi hambatan untuk melaksanakan kewenangan baru yang diatur dalam KUHAP 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng, Sulta D. Sitohang, S.H., M.H., mendapat apresiasi oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum karena berani berinisiasi yang menjadi pertama menerapkan kewenangan baru Jaksa Plea Bargain dalam Pasal 78 KUHAP

Ia menambahkan, paradigma pemidanaan dalam KUHP dan KUHAP terbaru telah bergeser dari orientasi pembalasan menuju pendekatan pemulihan.

“Ibarat korban digigit semut, dulu pelaku harus dibalas dengan gigitan singa. Namun, hukum kita kini berwajah restoratif. Luka gigitan semut itu disembuhkan dengan obat oles, tanpa harus menghancurkan pelaku dengan gigitan singa, namun keadilan tetap tegak,” ujar Sulta.

Langkah tersebut mendapat apresiasi dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Penerapan Pasal 78 KUHAP 2025 oleh Kejari Soppeng dinilai sebagai inisiatif progresif di tengah belum terbitnya petunjuk teknis resmi dan saat sejumlah satker lainnya masih menunggu praktik pelaksanaannya.

Sementara itu, penuntut umum menjelaskan, mekanisme plea bargain dapat ditempuh apabila ancaman pidana di bawah lima tahun, terdakwa belum pernah dihukum, bersedia membayar ganti rugi atau restitusi kepada korban, serta mengakui kesalahannya secara sukarela. Meski demikian, pengakuan bersalah tersebut tidak menghapus pertanggungjawaban pidana, melainkan menjadi alternatif penyelesaian perkara yang tetap menjamin keadilan bagi korban.

Penerapan perdana ini menjadikan Kejari Soppeng sebagai percontohan nasional dalam implementasi KUHAP 2025, sekaligus membuka alternatif penyelesaian perkara ketika upaya restorative justice tidak tercapai.(r)

Share :

Baca Juga

Sulsel

Tinjau Pasar Murah di Tamalate, Munafri Pastikan Akses Pangan Murah Jangkau Warga

Sulsel

Meriahkan HJW, Kodim Wajo Gelar Turnamen Tenis Beregu

Sulsel

Baru Dilantik, Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Sinjai Kunjungan Silaturahmi dengan Bupati ASA

Sulsel

Wali Kota Danny Pomanto Terima Kunjungan USAID, Harapkan Pengembangan Kemampuan Pemuda Makassar

Sulsel

TP-PKK Kota Makassar Bersama Dinkes Kota Makassar Gelar Pemberian Imunisasi Polio

Sulsel

Munafri-Aliyah Tegaskan Komitmen Penguatan UMKM sebagai Pilar Ekonomi Rakyat

Sulsel

Satpol PP Sulsel Kerahkan 150 Personel Amankan Nataru

Sulsel

Pj Gubernur Sulsel Harap Inzting Stunting Jadi Aplikasi Nasional