LINTASCELEBES.COM MAKASSAR — Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Makassar menggelar Pertemuan Peningkatan Kapasitas Petugas Surveilans Berbasis Kematian di Aula Dinas Kesehatan Kota Makassar, Jumat (11/7/2025).
Sebagai narasumber yakni Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Makassar, A. Salman Baso, SKM dan diikuti peserta petugas Surv dan AV puskesmas.
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar yang diwakili oleh Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Kota Makassar, dr. Andi Mariani, MH. Kes.
Kabid P2P, dr. Andi Mariani mengatakan dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan diperlukan data kematian dan penyebab kematian untuk menyusun kebijakan, prioritas, dan pengembangan program Kesehatan.
Lanjutnya, data penyebab kematian adalah pencatatan beberapa penyakit atau kondisi yang merupakan suatu rangkaian perjalanan penyakit menuju kematian atau keadaan kecelakaan atau kekerasan yang menyebabkan cedera dan berakhir dengan kematian.
“Kematian di rumah atau diluar pelayanan kesehatan belum tercatat penyebab kematiannya dengan baik.Setiap kematian yang terjadi diluar fasilitas pelayanan kesehatan harus dilakukan penelusuran penyebab kematian melalui metode Autopsy Verbal (AV),”jelasnya.
AV adalah suatu penelusuran rangkaian peristiwa, keadaan, gejala, dan tanda penyakit yang mengarah pada kematian melalui wawancara dengan keluarga atau pihak lain yang mengetahui kondisi sakit dari almarhum/almarhumah guna menuntun dokter menyusun resume penyakit dan menegakkan diagnosis penyebab kematian, berdasarkan pedoman standar diagnosis dan pertimbangan klinis.
“Angka kematian merupakan indikator yang penting dalam mengukur keberhasilan pembangunan khusunya di bidang kesehatan. Mengingat angka kematian merupakan data statistik yang dapat digunakan untuk menentukan masalah-masalah kesehatan, menentukan prioritas masalah,”ujarnya.
Sehingga, kata Kabid P2P, dr. Andi Mariani dapat juga digunakan untuk menentukan seberapa jauh dan bagaimana intervensi dalam bidang kesehatan masyarakat sebagai penyelesaiannya.
“Setiap penyelenggara fasilitas pelayanan kesehatan harus melaporkan data peristiwa kematian dan penyebab kematian wajar maupun tidak wajar kepada Dinas Kesehatan setempat setiap bulan,”ungkapnya.
Petugas yang melaksanakan pelaporan dan pencatatan data peristiwa kematian dan penyebab kematian menyimpan kerahasiaan identitas almarhum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan : Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri Dan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2010 dan Nomor 162 /Menkes/Pb/I/2010 Tentang Pelaporan Kematian Dan Penyebab Kematian.
“Sistem registrasi kematian masyarakat Indonesia merupakan program sistem pencatatan dan pelaporan data kematian terpadu yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mendapatkan angka kematian yang valid. Sebagai terobosan untuk mendapatkan data kematian dan sebab kematian di Indonesia,” katanya.
Di Kota Makassar, data kematian dilaporkan dari kecamatan dan kelurahan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Dari data tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan AV untuk kematian diluar fasilitas kesehatan oleh petugas puskesmas.
“Semoga kematian dicatat dan dilaporkan secara lengkap dan tepat waktu; termasuk penyebab kematian yang akurat sehingga pada sektor kesehatan secara aktif berkontribusi untuk meningkatkan statistik vital untuk kebijakan, perencanaan dan program,”tutupnya.(Sir)
Editor: Hamzah