Home / Halo Polisi

Senin, 10 Februari 2025 - 14:11 WIB

Polres Wajo Apel Gelar Pasukan Tertibkan Lalu Lintas, Ini Sasaran Operasi Keselamatan 2025

Kepolisian Resor (Polres) Wajo, menggelar apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Tahun 2025 yang berlangsung di Halaman Mapolres Wajo, Senin (10/2/2025)

Kepolisian Resor (Polres) Wajo, menggelar apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Tahun 2025 yang berlangsung di Halaman Mapolres Wajo, Senin (10/2/2025)

LINTASCELEBES.COM WAJO — Kepolisian Resor (Polres) Wajo, menggelar apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Tahun 2025 yang berlangsung di Halaman Mapolres Wajo, Senin 10 Februari 2025. Operasi Keselamatan 2025 direncanakan akan berlangsung selama 14 sejak hari ini, tanggal 10 Februari 2025 sampai dengan tanggal 23 Februari tahun 2025.

Kapolres Wajo AKBP Muhammad Rosid Rhido selaku pimpinan apel, mengungkapkan, gelar pasukan ini dilaksanakan bertujuan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas dengan mengedepankan tindakan preemtif dan preventif, serta penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas.

“Kami ingin membangun budaya tertib lalu lintas di Kabupaten Wajo. Operasi ini bertujuan untuk menyelamatkan nyawa dan mengurangi risiko kecelakaan di jalan raya,” ujar Kapolres.

AKBP Rosid, menegaskan bahwa operasi ini bukan sekadar penegakan hukum, tetapi juga upaya edukasi kepada masyarakat agar lebih tertib berlalu lintas.

Bertindak selaku Inspektur upacara Waka Polres Wajo Kompol Hardjoko, dan dihadiri oleh Kasdim 1406 Wajo Mayor Inf. Askar, Kasatpol PP, Damkar dan Penyelematan Kab. Wajo Andi Bau Manussa, Kabid DMT Dishub Kab. Wajo Ambo Iri, Andi Saifullah mewakili Kajari Wajo, Kasat Lantas Polres Wajo, AKP Desy Ayu Dwi Putri, para pejabat utama Polres Wajo dan para Kapolsek jajaran Polres Wajo.

Sebagai bagian dari operasi ini, Kasat Lantas Polres Wajo, AKP Desy Ayu Dwi Putri, menjelaskan jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi prioritas penindakan. Di antaranya, pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengemudi di bawah umur, serta pengendara yang berboncengan lebih dari satu orang.

Selain itu, pelanggaran seperti tidak menggunakan helm berstandar SNI bagi pengendara motor dan tidak memakai sabuk pengaman bagi pengemudi mobil juga menjadi sasaran operasi.

Pelanggaran lain yang mendapat perhatian adalah berkendara dalam pengaruh alkohol, melawan arus, serta melebihi batas kecepatan yang ditentukan. Kendaraan dengan muatan berlebih atau over dimensi dan over loading juga masuk dalam kategori pelanggaran yang ditindak.

Tak hanya itu, penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis serta kendaraan yang memakai sirine dan strobo tanpa izin turut menjadi fokus dalam operasi ini.

“Kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama. Penggunaan helm, sabuk pengaman, serta tidak menggunakan ponsel saat berkendara adalah langkah sederhana yang dapat menyelamatkan nyawa,” jelas Kasat Lantas.(r)

Share :

Baca Juga

Halo Polisi

Peduli Masyarakat Terdampak Kenaikan BBM, Kapolres Wajo Bagikan Bansos

Halo Polisi

Gelar Donor Darah Hari Bhayangkara Ke 77, Polda Sulsel Kumpulkan 422 Kantong Darah

Halo Polisi

Labfor Polda Sulsel Gelar Coaching Clinic Bagi Penyidik di Polres Wajo

Halo Polisi

Kapolri Keluarkan Maklumat Kepatuhan Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Pilkada 2020

Halo Polisi

Kasat Binmas Berikan Pelatihan Tracer Covid-19

Halo Polisi

Jadi Pembina Upacara di SMAN 3 Makassar, ini Arahan Kapolsek Mamajang

Halo Polisi

Kapolres Wajo Kunjungi Jurnalis Yang Sedang Dirawat di RSUD Lamaddukkeleng

Halo Polisi

Kapolres Wajo Tinjau Langsung Lokasi Banjir di Belawa dan Baeri Bantuan Sembako