Home / Sulsel

Rabu, 5 Februari 2025 - 11:47 WIB

DPRD Wajo Siap Tindaklanjuti Keluhan Warga Soal Lambannya Penerbitan Sertifikat di ATR/BPN

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo kembali menerima aspirasi dari masyarakat. Aspirasi ini disampaikan oleh Abd Hakim, salah seorang warga, kepada Ketua Komisi VI DPRD Wajo, A D Mayang, di ruang fraksi Demokrat, Rabu (5/2/2025)

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo kembali menerima aspirasi dari masyarakat. Aspirasi ini disampaikan oleh Abd Hakim, salah seorang warga, kepada Ketua Komisi VI DPRD Wajo, A D Mayang, di ruang fraksi Demokrat, Rabu (5/2/2025)

LINTASCELEBES.COM WAJO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo kembali menerima aspirasi dari masyarakat. Kali ini, keluhan datang terkait pelayanan di kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Wajo yang dinilai lamban dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Aspirasi ini disampaikan oleh Abd Hakim, salah seorang warga, kepada Ketua Komisi VI DPRD Wajo, A D Mayang, di ruang fraksi Demokrat, Rabu (5/2/2025). Abd Hakim mengeluhkan lambannya proses penerbitan sertifikat tanah yang dia urus. Padahal, menurut aturan yang berlaku, sertifikat seharusnya sudah bisa terbit dalam waktu 90 hari kerja. Namun, hingga saat ini, sertifikat yang dia urus belum juga terbit meski sudah menunggu lebih dari satu tahun.

“Sudah satu tahun lebih, sertifikat yang saya urus belum terbit. Padahal, sesuai aturan, seharusnya 90 hari kerja sudah bisa selesai,” ujar Abd Hakim.

Abd Hakim pun berharap DPRD Wajo dapat memberikan solusi atas permasalahan yang dialami oleh dirinya dan warga lainnya. Dia meminta agar DPRD memanggil pihak ATR/BPN dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas masalah ini. “Kami sebagai masyarakat hanya ingin pelayanan yang maksimal,” tegasnya.

Oleh karena itu, aspirasi ini diajukan agar mendapatkan perhatian serius dari DPRD Wajo sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat.

Sementara itu, anggota DPRD Wajo, A D Mayang, yang menerima aspirasi tersebut, mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang masih mempercayai DPRD sebagai penyambung lidah rakyat. Dia menegaskan bahwa DPRD merupakan jalur resmi bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi.

“Aspirasi ini akan kami tindaklanjuti dengan mendisposisikan ke komisi terkait,” ujar A D Mayang.(r)

Share :

Baca Juga

Sulsel

Ketua TP PKK Kota Makassar Sambut Kunjungan Istri Delegasi 36 Negara MNEK 2023 di Benteng Rotterdam

Sulsel

Target Turunkan Kehilangan Air, PDAM Kota Makassar Beri Diklat Khusus Kepada Karyawan

Sulsel

Peduli Anak Yatim dan Dhuafa, Masjid At-taubah Pasar Sentral Sengkang Bagikan Santunan Bulanan

Sulsel

Hadiri Wisuda Uniprima Sengkang, Bupati Wajo: Saya Juga Alumni Kampus Ini

Sulsel

Gelar Forum Diskusi, Pj Gubernur Sulsel Ajak Pihak Swasta Berinvestasi Budidaya Pisang

Sulsel

Disperkim Lakukan Peninjauan, Pengukuran Lapangan dan Inventarisasi PSU Perumahan BPH

Sulsel

Potensi Icon Baru, Gubernur Andi Sudirman Beri Bantuan Keuangan Rp 11 Miliar Pembangunan Masjid Agung

Sulsel

Serahkan LKPD TA 2020, Bupati Wajo: Kami Komitmen Memperoleh Opini yang Terbaik