Home / Advertorial

Jumat, 1 November 2024 - 17:13 WIB

DPRD Wajo Tindak Lanjuti Aspirasi Koalisi Mahasiswa Terkait Rencana Mutasi ASN

Komisi I DPRD Wajo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Jumat 1/11/2024, untuk menindaklanjuti aspirasi Koalisi Aksi Mahasiswa dan Masyarakat yang mempersoalkan rencana mutasi ASN yang akan dilakukan Pj Bupati Wajo

Komisi I DPRD Wajo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Jumat 1/11/2024, untuk menindaklanjuti aspirasi Koalisi Aksi Mahasiswa dan Masyarakat yang mempersoalkan rencana mutasi ASN yang akan dilakukan Pj Bupati Wajo

LINTASCELEBES.COM WAJO — Komisi I DPRD Wajo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Jumat 1/11/2024, untuk menindaklanjuti aspirasi Koalisi Aksi Mahasiswa dan Masyarakat yang mempersoalkan rencana mutasi ASN yang akan dilakukan Pj Bupati Wajo.

Rapat dipimpin Ketua Komisi I DPRD Wajo, Amshar A. Timbang, dihadiri Anggota Komisi I, Ketua Koalisi Aksi Mahasiswa dan Masyarakat, dan Plt Kepala BKPSDM Wajo.

Menurut Amshar, RDP ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti disposisi pimpinan DPRD terkait aspirasi Koalisi Aksi Mahasiswa dan masyarakat.

“Sesuai dengan disposisi pimpinan ke Komisi I, maka hari ini kami laksanakan RDP, membahas aspirasi Koalisi Aksi Mahasiswa dengan pihak eksekutif,” ujarnya.

Plt Kepala BKPSDM, Syamsul Bahri yang mendapat giliran pertama berbicara, memberikan atensi dan ucapan terimakasih kepada Koalisi Aksi Mahasiswa dan Masyarakat atas penyampaian aspirasinya.

Syamsul Bahri menyebut, aspirasi ini adalah bentuk pengawasan dan monitoring kepada BKPSDM sebagai pembantu bupati dalam bidang kepegawaian.

“Terimakasih saya sampaikan ke Pak Ardi. Ini adalah salah satu bentuk pengawasan dan monitoring yang dilakukan oleh masyarakat, ” ujarnya.

Kepala BPBD Kabupaten Wajo ini menjelaskan, saat ini ada 6 OPD yang lowong pimpinannya. Dan tentunya harus ada pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama untuk memperlancar tugas pelayanan kepada masyarakat.

Pj Bupati Wajo, lanjutnya, memiliki hal dan kewenangan untuk mengisi jabatan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Dalam aturan, Pj Bupati dilarang melakukan mutasi, akan tetapi, Pj Bupati dapat melakukan mutasi apabila mendapat ijin dari Mendagri, ” jelasnya.

Syamsul Bahri juga menyebut, pengisian jabatan kosong butuh proses panjang, harus ada rekomendasi atau persetujuan dari Kemenpan RB, BKN, Pj Gubernur dan Mendagri.

Dia juga menampik tudingan adanya kepentingan politik dalam rencana mutasi yang akan dilakukan dari hasil job fit pimpinan tinggi pratama beberapa waktu yang lalu.

“Saya kira tidak ada kepentingan politik dari rencana mutasi hasil job fit, ini bersamaan dengan moment politik, ” ujarnya.

Heriyanto Ardi dari Koalisi Aksi Mahasiswa dan Masyarakat Wajo, berharap agar mutasi tidak dilakukan saat ini, karena dikhawatirkan akan menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Ardi mempertanyakan urgensi dari rencana mutasi yang akan dilakukan oleh Pj Bupati Wajo.

“Apa urgensinya Pj Bupati mau melakulan mutasi, apalagi saat ini sudah injury time. Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Wajo sudah semakin dekat, mari kita sama sama ciptakan Pilkada Damai agar masyarakat bisa tenang dan para ASN bisa bekerja melayani masyarakatmasyarakat dengan baik, ” harapnya.

Anggota Komisi I DPRD Wajo dari Fraksi Gerindra, H Mustafa, mengatakan, penjelasan Plt Kepala BKPSDM secara tehnis sangat jelas aturan yang dipedomani dalam melaksanakan mutasi, hanya saja dia mengingatkan agar dalam mutasi tersebut jangan ada beban politik atau kepentingan pribadi.

Katanya, secara aturan Pj Bupati memang memiliki kewenangan dalam mutasi atau penempatan ASN, tetapi perlu ada pertimbangan lain, karena saat ini adalah musim Pilkada.

“Secara tekhnis, pasti pak Pj Bupati paham aturan dalam mutasi, dan tentunya itu kewenangannya sebagai pejabat pembina kepegawaian, istilahnya jangan mengajari ikan berenang dalam air. Akan tetapi perlu pertimbangan, integritasnya perlu dijaga, apalagi pak Pj adalah orang Wajo, jangan sampai salah menempatkan orang, yang justeru akan merusak integritasnya, ” ujarnya.

Sekertaris Komisi I DRPD Wajo, Ibnu Hajar mengingatkan Plt Kepala BKPSDM Wajo, agar dalam melakukan mutasi kiranya menempatkan ASN sesuai dengan disiplin ilmunya.

Dia juga berpesan kepada ASN untuk tidak ikut-ikutan berpolitik praktis.

“Kalau mau berpolitik silahkan mengundurkan diri dari ASN. Saya harapkan ke depannya, agar mutasi atau penempatan ASN yang disesuaikan dengan disiplin ilmunya. Kalau dia guru,jangan tempatkan dia sebagai lurah, tapi tempatkan tetap sebagai guru, ” ujarnya. (**)

Editor: Hamzah

Share :

Baca Juga

Advertorial

Aspirasi Andi Yuliani Paris, BRIN dan BDI Gelar Pelatihan Kewirausahaan di Wajo

Advertorial

Tinjau Langsung Lokasi Banjir, Bupati Wajo Siapkan Solusi dan Perbaikan Drainase

Advertorial

Sambut Hari Jadi Wajo, Dinsos P2KBP3A dan PMI Gelar Donor Darah

Advertorial

Bapemperda DPRD Wajo Evaluasi Propemperda 2025

Advertorial

Bupati Wajo: Melalui KKLP, Mahasiswa Diharapkan Berikan Pengabdian Terbaik kepada Masyarakat

Advertorial

Boyong 11 Medali Emas dan 3 Perak, Pencak Silat GSP Wajo Juara Umum 2 di Kejurnas Indonesia Pencak Silat Championship 2024

Advertorial

DPRD Wajo Setujui Propemperda Tahun 2020

Advertorial

Rakorsus Makassar Metaverse, Diskominfo Paparkan Program Anrong Aplikasi