Home / Sulsel

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 19:23 WIB

Bapenda Makassar Gandeng DPRD Makassar Gelar Sosialisasi Pajak Daerah dan Retribusi

Bapenda Kota Makassar bekerja sama dengan DPRD Kota Makassar menggelar sosialisasi tentang pajak daerah dan retribusi di Hotel Almadera, Sabtu (31/8/2024)

Bapenda Kota Makassar bekerja sama dengan DPRD Kota Makassar menggelar sosialisasi tentang pajak daerah dan retribusi di Hotel Almadera, Sabtu (31/8/2024)

LINTASCELEBES.COM MAKASSAR — Kepala Bidang Pajak Daerah, Muhammad Ambar Sallatu, menyoroti pentingnya program sosialisasi ini dalam mendukung kebijakan pemerintah terkait pendapatan daerah.

“Program Bapenda berfokus pada sosialisasi kepada masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu dan taat pajak. Tugas kami adalah mencapai target yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Demikian diungkapkan saat Bapenda Kota Makassar bekerja sama dengan DPRD Kota Makassar menggelar sosialisasi tentang pajak daerah dan retribusi di Hotel Almadera, Sabtu (31/8/2024).

Adapun tujuan dari kegiatan tersebut untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak daerah.

Ambar mengatakan bahwa Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, terus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi layanan publik.

“Pak Wali berpesan bahwa kinerja pemerintahan diukur dari dua aspek utama: strategi peningkatan PAD dan pengelolaan belanja daerah yang efektif,” katanya.

Ambar juga menekankan bahwa penggunaan aplikasi PAKINTA untuk layanan pajak telah mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak.

“Digitalisasi pajak mempermudah pelayanan. Aplikasi PAKINTA dapat digunakan untuk membayar pajak dengan lebih mudah,” jelasnya.

Sebagai penutup, Ambar mengucapkan terima kasih kepada warga Makassar atas kepatuhan mereka dalam membayar pajak tepat waktu dan jumlah yang sesuai.

Ditempat yang sama, anggota DPRD Kota Makassar, Irmawati Sila, mengatakan bahwa membayar pajak daerah adalah suatu kewajiban yang harus dipenuhi demi pembangunan daerah.

“Pajak daerah, seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), merupakan kewajiban yang harus dipenuhi. Pajak yang kita bayarkan kembali kepada kita dalam bentuk pembangunan,” tutupnya.(Sir)

Editor: Hamzah

Share :

Baca Juga

Sulsel

Ada Dua Pintu Masuk ke Lokasi Makassar F8, Ini Titiknya

Sulsel

Musim Kemarau Pasokan Air Bersih di Utara Kota Minim, PDAM Beri Solusi Terbaik

Sulsel

Bupati Barru Ikuti Peringatan Hakordia Tahun 2022

Sulsel

Aliyah Mustika Ilham: Perempuan Hebat Butuh Mental Tangguh di Era Digital

Sulsel

Dinkes Makassar Terus Berupaya Mengurangi Angka Kasus Stunting Tahun 2023

Sulsel

Bupati Suardi Saleh dan Kapolres AKBP Yudha Kunjungi Gedung Polres

Sulsel

Bupati Wajo Amran dan Ketua IKA Unhas Sulsel Danny Pomanto Kolaborasi-Inisiatif untuk Negeri

Hukum dan Kriminal

Kejaksaan Negeri Wajo Raih 3 Penghargaan dari Kejati Sulsel