Home / Sulsel

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 19:23 WIB

Bapenda Makassar Gandeng DPRD Makassar Gelar Sosialisasi Pajak Daerah dan Retribusi

Bapenda Kota Makassar bekerja sama dengan DPRD Kota Makassar menggelar sosialisasi tentang pajak daerah dan retribusi di Hotel Almadera, Sabtu (31/8/2024)

Bapenda Kota Makassar bekerja sama dengan DPRD Kota Makassar menggelar sosialisasi tentang pajak daerah dan retribusi di Hotel Almadera, Sabtu (31/8/2024)

LINTASCELEBES.COM MAKASSAR — Kepala Bidang Pajak Daerah, Muhammad Ambar Sallatu, menyoroti pentingnya program sosialisasi ini dalam mendukung kebijakan pemerintah terkait pendapatan daerah.

“Program Bapenda berfokus pada sosialisasi kepada masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu dan taat pajak. Tugas kami adalah mencapai target yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Demikian diungkapkan saat Bapenda Kota Makassar bekerja sama dengan DPRD Kota Makassar menggelar sosialisasi tentang pajak daerah dan retribusi di Hotel Almadera, Sabtu (31/8/2024).

Adapun tujuan dari kegiatan tersebut untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak daerah.

Ambar mengatakan bahwa Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, terus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi layanan publik.

“Pak Wali berpesan bahwa kinerja pemerintahan diukur dari dua aspek utama: strategi peningkatan PAD dan pengelolaan belanja daerah yang efektif,” katanya.

Ambar juga menekankan bahwa penggunaan aplikasi PAKINTA untuk layanan pajak telah mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak.

“Digitalisasi pajak mempermudah pelayanan. Aplikasi PAKINTA dapat digunakan untuk membayar pajak dengan lebih mudah,” jelasnya.

Sebagai penutup, Ambar mengucapkan terima kasih kepada warga Makassar atas kepatuhan mereka dalam membayar pajak tepat waktu dan jumlah yang sesuai.

Ditempat yang sama, anggota DPRD Kota Makassar, Irmawati Sila, mengatakan bahwa membayar pajak daerah adalah suatu kewajiban yang harus dipenuhi demi pembangunan daerah.

“Pajak daerah, seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), merupakan kewajiban yang harus dipenuhi. Pajak yang kita bayarkan kembali kepada kita dalam bentuk pembangunan,” tutupnya.(Sir)

Editor: Hamzah

Share :

Baca Juga

Sulsel

Jaga Stabilitas Kamtibmas, Koramil 1406-08/Sabbangparu Bersama PPM dan FKPPI Gelar Patroli Cipta Kondisi

Sulsel

Dukung Adipura, Dishub Kota Makassar Gelar Sabtu Bersih di 3 Titik Lokasi

Sulsel

Kodim 1406/Wajo Laksanakan Apel Pengecekan di Lokasi Kegiatan di Hari ke-4 TMMD ke-124

Sulsel

Danny Pomanto Lantik dan Ambil Sumpah 624 ASN PPPK Hasil Formasi CASN 2023

Sulsel

Wujud Kepedulian, Waka Polres Wajo Tinjau Bedah Rumah Warga Kurang Mampu di Desa Lempa

Halo Polisi

Kapolda Sulsel Menerima Penghargaan “KPK Award” 2024 Atas Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi

Sulsel

Kelompok Pengajian Nurul Huda Hadirkan Ustadz Hilman Fauzi di Mesjid Mangkoso

Sulsel

Upaya Ciptakan Ruang Terbuka Hijau, Pemkab Gowa Gandeng Kodim 1409 Remajakan Pohon Pelindung