LINTASCELEBES.COM MAKASSAR — Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperin) Kota Makassar, Arlin Ariesta menghadiri kegiatan ekspos hasil pengawasan produk asal impor dan produk perdagangan lainnya oleh Kementerian Perdagangan di kantor BPTN Makassar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (12/09/2024).
Barang sernilai kurang lebih 1,4 miliar rupiah yang di ekspos merupakan hasil pengawasan pada periode Januari – Juli 2024 terhadap Pelaku Usaha yang melakukan pelanggaran
ketentuan impor post border dan Pelaku Usaha yang memperdagangkan barang tidak sesuai ketentuan.
Pelanggaran yang dilakukan oleh Pelaku Usaha adalah tidak memiliki perizinan yang dipersyaratkan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun
2023.
Tentang Kebijakan serta Pengaturan Impor dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan.
Direktur Tertib Niaga, Tommy Andana, mengatakan dengan adanya kegiatan ekspos ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang tidak taat ketentuan dan memberikan contoh kepada pelaku usaha lain agar menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan.(Sir)
Editor: Hamzah












