Home / Sulsel

Minggu, 30 Juni 2024 - 19:31 WIB

Budi Hastuti Sampaikan Pemerintah Sediakan Bantuan Hukum Gratis Bagi Warga Tidak Mampu

Anggota DPRD Kota Makassar, Budi Hastuti menggelar Sosperda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Hotel Favor, Jl Lasinrang, Minggu (30/6/2024)

Anggota DPRD Kota Makassar, Budi Hastuti menggelar Sosperda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Hotel Favor, Jl Lasinrang, Minggu (30/6/2024)

LINTASCELEBES.COM MAKASSAR — Anggota DPRD Kota Makassar, Budi Hastuti menggelar Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Hotel Favor, Jl Lasinrang, Minggu (30/6/2024).

Anggota DPRD Kota Makassar, Budi Hastuti mengatakan bahwa dirinya siap membantu masyarakat yang tersandung kasus hukum lewat bantuan hukum gratis.

Lewat perda itu, Budi menyampaikan pemerintah kota Makassar menyediakan bantuan hukum gratis bagi warga tidak mampu yang menghadapi masalah. Ia menegaskan setiap warga perlu keadilan.

“Kalau ada masalah hukum, saya siap bantu. Nanti kita sampaikan ke pemerintah kalau ada warga yang mau bantuan ini. Gratis tidak dipungut biaya,” ujarnya.

Anggota Komisi B DPRD Makassar ini mengatakan warga yang mendapatkan bantuan hukum akan didampingi pengacara yang sudah disiapkan oleh pemerintah kota. Adapun pemerintah kota sudah menyiapkan anggaran untuk pengacara.

“Pengacaranya siap mendampingi sampai selesai perkara. Untuk biayanya, itu sudah dibayarkan sama pemerintah kota,” tambah Budi.

Tenaga Ahli DPRD Makassar, Hasrullah menyampaikan perda bantuan hukum hadir atas asas keadilan. Menurutnya, semua warga punya keadilan yang sama.

Ia menegaskan semua warga sama di hadapan hukum. Ketika warga yang tidak mampu mendapatkan masalah, mereka perlu mendapatkan akses pelayanan hukum. “Makanya itu hadir perda ini dan beruntungnya ini sosialisasikan oleh ibu dewan kita,” ucapnya.

Sementara itu, Akademisi, Babra Kamal mengatakan pengajuan juga bisa dilakukan secara mandiri sesuai yang tertuang dalam perda.

Ia mengatakan warga yang ingin mendapatkan bantuan hukum gratis mesti berdomisili Makassar yang dibuktikan dengan KTP. “Kemudian mereka adalah warga yang masuk dalam kategori tidak mampu, itu semua bisa,” tukasnya.(Adv)

Share :

Baca Juga

Sulsel

Pemkot Makassar–UMI Perkuat Kolaborasi Kesehatan Berbasis Interprofessional Education

Advertorial

Legislator Makassar Yeni Rahman Dorong Perempuan Teladani Semangat Ibu Kartini

Sulsel

Aspirasi Hasnah Syam, Sekda Barru Letakkan Baru Pertama BLK Muhammadiyah Kampung Baru

Sulsel

Danny Ajak IPNU-Pelajar Muhammadiyah Sukseskan Pemilu dan Gunakan Hak Pilih

Sulsel

Camat Aswin Kartapati Sebar 13.000 Bibit Cabai Diseluruh Kelurahan di Mariso

Sulsel

Dekopinda Sinjai Gelar Aksi Donor Darah Sambut Peringatan Harkopnas Tingkat Sulsel

Sulsel

Non Stop Servis, PDAM Makassar Lakukan Pembenahan Jaringan Pipa Jalan Teluk Bayur

Sulsel

Pelatihan Guru Mengaji Bersanad, Fatmawati Rusdi Titipkan Program Jagai Anak ta’