Home / Sulsel

Minggu, 30 Juni 2024 - 19:31 WIB

Budi Hastuti Sampaikan Pemerintah Sediakan Bantuan Hukum Gratis Bagi Warga Tidak Mampu

Anggota DPRD Kota Makassar, Budi Hastuti menggelar Sosperda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Hotel Favor, Jl Lasinrang, Minggu (30/6/2024)

Anggota DPRD Kota Makassar, Budi Hastuti menggelar Sosperda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Hotel Favor, Jl Lasinrang, Minggu (30/6/2024)

LINTASCELEBES.COM MAKASSAR — Anggota DPRD Kota Makassar, Budi Hastuti menggelar Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Hotel Favor, Jl Lasinrang, Minggu (30/6/2024).

Anggota DPRD Kota Makassar, Budi Hastuti mengatakan bahwa dirinya siap membantu masyarakat yang tersandung kasus hukum lewat bantuan hukum gratis.

Lewat perda itu, Budi menyampaikan pemerintah kota Makassar menyediakan bantuan hukum gratis bagi warga tidak mampu yang menghadapi masalah. Ia menegaskan setiap warga perlu keadilan.

“Kalau ada masalah hukum, saya siap bantu. Nanti kita sampaikan ke pemerintah kalau ada warga yang mau bantuan ini. Gratis tidak dipungut biaya,” ujarnya.

Anggota Komisi B DPRD Makassar ini mengatakan warga yang mendapatkan bantuan hukum akan didampingi pengacara yang sudah disiapkan oleh pemerintah kota. Adapun pemerintah kota sudah menyiapkan anggaran untuk pengacara.

“Pengacaranya siap mendampingi sampai selesai perkara. Untuk biayanya, itu sudah dibayarkan sama pemerintah kota,” tambah Budi.

Tenaga Ahli DPRD Makassar, Hasrullah menyampaikan perda bantuan hukum hadir atas asas keadilan. Menurutnya, semua warga punya keadilan yang sama.

Ia menegaskan semua warga sama di hadapan hukum. Ketika warga yang tidak mampu mendapatkan masalah, mereka perlu mendapatkan akses pelayanan hukum. “Makanya itu hadir perda ini dan beruntungnya ini sosialisasikan oleh ibu dewan kita,” ucapnya.

Sementara itu, Akademisi, Babra Kamal mengatakan pengajuan juga bisa dilakukan secara mandiri sesuai yang tertuang dalam perda.

Ia mengatakan warga yang ingin mendapatkan bantuan hukum gratis mesti berdomisili Makassar yang dibuktikan dengan KTP. “Kemudian mereka adalah warga yang masuk dalam kategori tidak mampu, itu semua bisa,” tukasnya.(Adv)

Share :

Baca Juga

Sulsel

Cukup Bawa Botol Minuman Plastik, Dapat Potongan Harga Masuk di Makassar F8

Advertorial

Pemkab Wajo Laksanakan PIN, Andi Bataralifu: Untuk Memutus Mata Rantai Transmisi Virus Polio

Sulsel

Selamat, Pemkab Wajo Raih Pernghargaan TPAKD Award 2021

Sulsel

Besok, Panitia HUT RI Ke 77 Akan Melaksanakan Gerak Jalan Santai Sambil Pungut Sampah

Sulsel

Plt Camat Bontoala Aswin Kartapati Harun Fasilitas Yayasan Irnas dan PKL

Sulsel

Adnan Pesan Para Atlet Maksimalkan Berjuang Di Porprov

Sulsel

Bupati Barru Hadiri Haul 40 Tahun Wafatnya H. Kalla dan Hj. Athirah

Sulsel

Bupati Gowa akan Manfaatkan DAU dan DBH untuk Pengendalian Inflasi