Home / Sulsel

Minggu, 30 Juni 2024 - 19:31 WIB

Budi Hastuti Sampaikan Pemerintah Sediakan Bantuan Hukum Gratis Bagi Warga Tidak Mampu

Anggota DPRD Kota Makassar, Budi Hastuti menggelar Sosperda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Hotel Favor, Jl Lasinrang, Minggu (30/6/2024)

Anggota DPRD Kota Makassar, Budi Hastuti menggelar Sosperda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Hotel Favor, Jl Lasinrang, Minggu (30/6/2024)

LINTASCELEBES.COM MAKASSAR — Anggota DPRD Kota Makassar, Budi Hastuti menggelar Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Hotel Favor, Jl Lasinrang, Minggu (30/6/2024).

Anggota DPRD Kota Makassar, Budi Hastuti mengatakan bahwa dirinya siap membantu masyarakat yang tersandung kasus hukum lewat bantuan hukum gratis.

Lewat perda itu, Budi menyampaikan pemerintah kota Makassar menyediakan bantuan hukum gratis bagi warga tidak mampu yang menghadapi masalah. Ia menegaskan setiap warga perlu keadilan.

“Kalau ada masalah hukum, saya siap bantu. Nanti kita sampaikan ke pemerintah kalau ada warga yang mau bantuan ini. Gratis tidak dipungut biaya,” ujarnya.

Anggota Komisi B DPRD Makassar ini mengatakan warga yang mendapatkan bantuan hukum akan didampingi pengacara yang sudah disiapkan oleh pemerintah kota. Adapun pemerintah kota sudah menyiapkan anggaran untuk pengacara.

“Pengacaranya siap mendampingi sampai selesai perkara. Untuk biayanya, itu sudah dibayarkan sama pemerintah kota,” tambah Budi.

Tenaga Ahli DPRD Makassar, Hasrullah menyampaikan perda bantuan hukum hadir atas asas keadilan. Menurutnya, semua warga punya keadilan yang sama.

Ia menegaskan semua warga sama di hadapan hukum. Ketika warga yang tidak mampu mendapatkan masalah, mereka perlu mendapatkan akses pelayanan hukum. “Makanya itu hadir perda ini dan beruntungnya ini sosialisasikan oleh ibu dewan kita,” ucapnya.

Sementara itu, Akademisi, Babra Kamal mengatakan pengajuan juga bisa dilakukan secara mandiri sesuai yang tertuang dalam perda.

Ia mengatakan warga yang ingin mendapatkan bantuan hukum gratis mesti berdomisili Makassar yang dibuktikan dengan KTP. “Kemudian mereka adalah warga yang masuk dalam kategori tidak mampu, itu semua bisa,” tukasnya.(Adv)

Share :

Baca Juga

Sulsel

Prosesi Cabut Badik Tandai Makassar F8 2022 Resmi Ditutup

Sulsel

Momentum HJG Ke-703, Pemkab Gowa Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Palestina

Sulsel

Merasa Dilecehkan Pengembang, Warga Jalan AM. Akbar Barru Blokir Jalan

Sulsel

Lakukan Kunjungan Studi Tiru di Kabupaten Wajo, Amran Mahmud Apresiasi Pj Bupati Buton Tengah

Sulsel

Lomba Kampung KB 2025: Kota Makassar Unjuk Gigi Lewat Inovasi Keluarga

Sulsel

Resmi Tutup Rakorsus Bapenda, Wali Kota Makassar Semangati OPD dan BUMD Menuju PAD 2 Triliun

Sulsel

Rakorsus 2023, Firman Pagarra Paparkan Inovasi Resiliensi dengan Metaverse Menuju PAD Minimal 2 Triliun

Sulsel

Aliyah Mustika Ilham Apresiasi Kinerja PDAM yang Berhasil Balik Rugi Jadi Laba