Home / Sulsel

Jumat, 3 Mei 2024 - 20:46 WIB

Komisi C DPRD Kota Makassar Gelar RDP Bahas Terkait Masalah Limbah Pabrik

Komisi C DPRD Makassar menggelar rapat dengar pendapat (RDP) di Kantor DPRD Makassar, Jalan AP Pettarani, Makassar, Jumat (3/5/2024)

Komisi C DPRD Makassar menggelar rapat dengar pendapat (RDP) di Kantor DPRD Makassar, Jalan AP Pettarani, Makassar, Jumat (3/5/2024)

LINTASCELEBES.COM MAKASSAR — Komisi C DPRD Makassar menggelar rapat dengar pendapat (RDP) di Kantor DPRD Makassar, Jalan AP Pettarani, Makassar, Jumat (3/5/2024)

RDP tersebut bertujuan untuk membahas surat dari Lembaga Anti Korupsi Nasional serta surat terkait masalah limbah pabrik yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi C Sangkala Saddiko.

“Penting bagi kita menanggapi dengan serius isu-isu yang diangkat dalam surat-surat tersebut,” katanya.

Dia menyatakan komitmen Komisi C untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam menangani masalah korupsi serta perlindungan lingkungan.

Para anggota komisi dan peserta rapat lainnya secara aktif terlibat dalam diskusi yang intens, mencari solusi terbaik untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi.

“Langkah-langkah konkret diusulkan untuk meningkatkan pengawasan terhadap tindak korupsi dan mengelola limbah pabrik secara lebih efektif,” katanya.(Adv)

Share :

Baca Juga

Sulsel

Lantik Pj Sekda Kota Makassar, Andi Arwin Azis Harapkan Tingkatkan Kinerja Perangkat Daerah

Advertorial

DPRD Wajo Sampaikan Hasil Laporan Pansus Penyelesaian Ranperda RPJPD 2025-2045

Sulsel

Pertama Kali, DPM-PTSP Kota Makassar Raih Predikat WBK dari KemenPAN-RB

Sulsel

Danny Pomanto Terima Kunjungan Kepala Pelabuhan Perikanan Untia, Bahas Dokumen WKOPP

Sulsel

Tingkatkan PAD Makassar, Bapenda Pasang CCTV di Resto dan Rumah Makan

Sulsel

Menang Lawan Kekuatan Besar di Pilkada Bantaeng, Uji Nurdin Terima Kasih Kepada Relawan

Sulsel

Segera Bayar Pajak Kendaraan Anda, Mumpung Ada Pembebasan Pajak Progresif Hingga Akhir Tahun 2022

Sulsel

Pamit Sebagai Ketua IKA Arsitek Unhas, Danny: Tetap Jaga Kekompakan