Home / Advertorial / Sulsel

Sabtu, 16 Maret 2024 - 20:26 WIB

Sosperda PUG, Legislator Irmawati Sila: Perempuan Punya Hak Dalam Pembangunan Daerah

Anggota DPRD Kota Makassar, Irmawati Sila menggelar  Sosperda  nomor 5 tahun 2019 tentang Pelaksanaan PUG di Hotel Travellers Phinisi Makassar, Jl Lamadukalleng No 59 Kota Makassar, Sabtu (16/3/2024)

Anggota DPRD Kota Makassar, Irmawati Sila menggelar Sosperda nomor 5 tahun 2019 tentang Pelaksanaan PUG di Hotel Travellers Phinisi Makassar, Jl Lamadukalleng No 59 Kota Makassar, Sabtu (16/3/2024)

LINTASCELEBES.COM MAKASSAR — Anggota DPRD Kota Makassar, Irmawati Sila Fraksi Hanura menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2019 tentang Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam pembangunan, di Hotel Travellers Phinisi Makassar, Jl Lamadukalleng No 59 Kota Makassar, Sabtu (16/3/2024).

Anggota DPRD Kota Makassar, Irmawati Sila menilai perempuan punya hak dalam pembangunan. Keterlibatan perempuan dalam bidang apapun perlu mendapatkan dukungan dan support dalam semua lapisan.

“Dalam pembangunan saat ini, PUG ini sangat penting karena sesuai juga dengan peraturan presiden, dimana pentingnya melibatkan anak dan perempuan. Sekarang ini, pentingnya melibatkan perempuan dalam pembangunan, agar apa yang terjadi harapan kita bisa bersama bisa terbangun,” ungkap Anggota Komisi D DPRD Makassar ini.

Selain itu, katanya regulasi ini membuat perempuan setara dengan laki-laki, termasuk dalam pembangunan. Sebab melibatkan perempuan dalam segi bidang pekerjaan apapun bisa dilakukan sama hal yang dilakukan laki-laki.

“Apa yang terjadi di kota Makassar sejauh ini, saya melihat Alhamdulillah banyak faktor-faktor yang sudah mendukung keterlibatan perempuan. Kesetaraan dengan melibatkan perempuan saat ini sudah menunjukkan bahwa saat ini sudah saatnya emansipasi wanita” bebernya.

“Makanya penting seimbang, sehingga dalam hal pengambilan keputusan campur tangan perempuan juga harus ada, karena keputusan itu berdasarkan pikiran dengan hati nurani, kalau itu sudah diterapkan berarti perda ini sudah jalan ditengah masyarakat,” tambahnya.

Kegiatan sosialisasi ini, lanjut Anggota Bamus DPRD Makassar ini bahwa penting untuk diketahui sekalipun sebelum disahkan telah di sosialisasi di Kecamatan dan Kelurahan. Namun masih saja banyak masyarakat yang belum mengetahui beberapa Perda yang ada di kota Makassar.(Adv)

Share :

Baca Juga

Sulsel

Resmi Dimulai, Indira Yusuf Ismail Buka O2SN SD-SMP Kota Makassar

Sulsel

Hadiri Muskomwil Luar Biasa APEKSI Komwil VI, Appi Sampaikan Aspirasi Warga Pulau ke Pemerintah Pusat

Sulsel

Pelepasan Muhibah Budaya Jalur Rempah oleh Sekda Kota Makassar

Sulsel

Bupati Gowa Siap Dukung Pengembangan Kawasan Strategis Nasional Mamminasata

Sulsel

Danny Sabet Kepala Daerah Inovatif 2022 Bidang Pelayanan Publik

Sulsel

Dari Lorong Literasi, Munafri: Kita Bangun Kesadaran Sosial dan Pendidikan

Sulsel

Wamendagri Ajak Pemuda Jadi Pemimpin Berintegritas di Indonesia Youth Summit 2025

Sulsel

Loka Karya Mini Lintas Sektor Puskesmas Maccini Sombala Triwulan II