Home / Sulsel

Sabtu, 20 Juli 2024 - 18:41 WIB

Soal Pemberlakuan KRIS, Kadinkes Makassar: Perlu Penyesuaian

Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, dr. Nursaidah Sirajuddin, M.Kes

Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, dr. Nursaidah Sirajuddin, M.Kes

LINTASCELEBES.COM MAKASSAR — Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) akan mulai diberlakukan oleh Rumah Sakit paling lambat 30 Juni 2025, sesuai Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan tertanggal 8 Mei 2024.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Makassar, dr Nursaidah Sirajuddin mengatakan, pemberlakuan KRIS perlu penyesuaian. Termasuk, skema pembayaran iuran BPJS Kesehatan.

“Juni tahun ini, tapi belum dimaksimalkan, banyak yang harus dipikirkan. Karena sistem kelas sudah tidak ada, harus dipikirkan seperti apa lagi pembayarannya di BPJS. Bagaimana klaim-klaim rumah sakit, itu semua wacana dari kemarin,” jelas dr Nursaidah, Senin (20/05/2024).

Meski begitu, dr Nursaidah menjelaskan sosialisasi terkait pelaksanaan KRIS ini telah dilakukan sejak tahun lalu. Di mana, sosialisasi ini diikuti oleh rumah sakit (RS) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

“Langkah-langkahnya semua rumah sakit sudah ikut sosialisasi di BPJS Kesehatan terkait pelaksanaan KRIS. Sosialisasi itu telah dilakukan dari tahun sebelumnya sebenarnya,” tandas dr Nursaidah.

Sementara itu, Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya Kota Makassar Rusmayani Madjid, mengatakan pihaknya melakukan berbagai upaya untuk KRIS ini.
“Sampai saat ini, memang ada beberapa kendala, dan hal ini telah disampaikan kepada pimpinan,” katanya.

Rusmayani menjelaskan, setidaknya ada 12 komponen yang harus dipenuhi oleh fasilitas kesehatan untuk penerapan sistem KRIS.

12 komponen tersebut di antaranya, bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi, ventilasi udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur, nakas per tempat tidur, temperatur ruangan.

Serta ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau non-infeksi, kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur, kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas hingga outlet oksigen.

“Ini berdasarkan Perpres Nomor 59 Tahun 2024, kriteria fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (7),”ungkapnya.

Ia menyebutkan, KRIS juga menetapkan sekitar 60% tempat tidur yang ada di RS harus berstandar KRIS.

“Jadi kita akan memenuhi itu, secara pribadi, Saya sendiri sangat mendukung KRIS ini, jadi Kita harus mempersiapkan diri,” tutupnya.(Sir)

Editor: Hamzah

Share :

Baca Juga

Sulsel

Munafri Ajak YPN Terlibat Atasi Persoalan Sampah di Kota Makassar

Sulsel

Tanggulangi Bencana Lewat Data Akurat, BPBD Wajo Gandeng BBMKG Makassar

Sulsel

Pj Sekprov Serahkan Sertifikat Tanah ke Warga di Lima Kabupaten Kota

Sulsel

Gubernur Andi Sudirman Sulaiman Inspektur Upacara Persemayaman Jenazah Mayjen TNI (Purn) HM Amin Syam

Sulsel

Bupati Gowa Harap Kejuaraan Badminton Kapolda Sulsel Cup 2022 Lahirkan Bibit Pebulutangkis

Sulsel

Persiapan Pemilu 2024, Bawaslu Temui Sekda Kota Makassar

Sulsel

Dinkes Makassar Gelar Koordinasi Penyusunan Strategi Komunikasi Perubahan Perilaku Stunting

Politik

Golkar Wajo Rapat Pleno Bahas Dukungan Calon Ketua DPD I Sulsel